Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Baroto, menyatakan bahwa tidak semua partai yang terdaftar di Indonesia aktif. Padahal, genderang pesta demokrasi akbar lima tahun sekali di Indonesia semakin mendekat.
“Tidak semua partai menjalankan tugasnya dengan baik. Ada beberapa partai habis kepengurusan dari 2020. Bahkan sudah dari 2016 belum pernah melakukan aktifitas apapun ke Kemenkumham,” tutur Baroto dalam diskusi bertajuk Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk Sukses Pemilu 2024, Kamis (7/4).
Baroto menjelaskan setidaknya Kemenkumham mencatat ada 75 organisasi partai di Indonesia yang berbadan hukum. Banyaknya jumlah partai yang terdaftar nyatanya menimbulkan masalah baru. Pasalnya lebih dari setengahnya tidak aktif.
Tercatat, lanjut Baroto, dari lima tahun ke belakang, hanya 32 partai aktif secara administratif.
Selebihnya, partai-partai besar tetap beraktifitas seperti menggelar kongres, Munas yang disampaikan ke Kemenkumham.
Kemudian, dari partai tersebut, Baroto mewajibkan partai memiliki satu lembaga, yakni mahkamah partai. “Harus dipunyai setiap partai. Hanya 33 partai yang punya mahkamah partai,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Dinilai Mampu Wujudkan Kehidupan Pluralisme
Sementara itu, menjelang pemilu yang kian mendekat, setidaknya ada 11 partai yang memiliki nama baru. Contohnya, seperti partai Kemajuan menjadi Partai Makmur, kemudian Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menjadi Partai Persatuan.
“Masih banyak partai belum punya AD/ART. Artinya kalau ada konflik tak bisa diselesaikan internal sesuai AD/ART,” ungkap Baroto.
Maka, guna memperbaiki proses pendaftaran parpol peserta pemilu, Baroto mengatakan pihaknya tengah menggodok aplikasi untuk memudahkan proses badan hukum parpol.
“Sehingga dengan aplikasi ini, rekan-rekan bisa mengupload dari mana saja. Dari 2 tahun ini masih perbaikan-perbaikan. Sehingga teman-teman yang ingin mendaftar partai bisa upload melalui aplikasi,” terangnya. (P-5)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved