Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum dalam pengujian materill sidang Undang-Undang (UU) No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhadap UUD 1945.
Para pemohon yakni A Komarudin dan Eny Rochayati yang merupakan Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota Warga Jakarta serta warga di Provinsi Papua dan Papua Barat Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G Raubaba, dan Prilia Yustiati Uruwaya mempersoalkan ketentuan mengenai penjabat kepala daerah yang diatur pada Pasal 201 ayat 9, dan penjelasannya Pasal 201 ayat 10, dan penjelasannya, Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Arief Hidayat itu, para hakim berpendapat para pemohon perlu mengelaborasi lagi kedudukan hukum selain itu memperjelas kerugian konstitusional yang faktual atau potensi terjadi atas norma pasal-pasal yang diujikan.
"MK untuk dapat memberikan legal standing (kedudukan hukum), perlu pemohon uraikan secara cermat agar subjek hukum yang bisa diberikan kedudukan hukum itu jelas. Kedua kerugian konstitusionalitas yang harus diuraikan dan diakibatkan oleh berlakunya pasal yang diujikan. Dari pemahaman saya, ini belum bisa memberikan penjelasan secara komprehensif kaitan antara subjek hukum dengan kerugian konstitusionalitas yang dialami," papar Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang panel, Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/4).
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Pajak
Ia menjelaskan MK pernah memutuskan agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak. Oleh karenanya pembuat UU melalui UU Pilkada mencantumkan pemilihan kepala daerah serentak digelar November 2024. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022, 2023, dan 2024, maka diamanatkan dalam UU Pilkada, pengangkatan penjabat kepala daerah.
Sehingga, imbuh dia, ada pasal-pasal yang mengatur masa peralihan itu agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah. "Apakah kekosongan itu harus dilakukan secara demokratis menunggu pilkada serentak? maka harus menunggu 2024," terang Arief.
Lebih lanjut ia menyampaikan, masa jabatan kepala daerah tidak secara limitatif diatur dalam UU khususnya Pasal 18 UU Pilkada. Sehingga tidak harus berakhir lima tahun. UU, terangnya, hanya mengatur masa jabatan lima tahun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan ada atau tidaknya kedudukan hukum para pemohon menjadi pintu masuk, Mahkamah untuk memeriksa pokok permohonan. Menurutnya Mahkamah sudah menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang merupakan pembayar pajak tidak cukup digunakan sebagai alasan agar bisa mendapatkan kedudukan hukum.
"Dalil pemohon sebagai pembayar pajak kurang relevan (untuk bisa mendapat kedudukan hukum)," ucapnya.
Ia mengingatkan para pemohon perlu lebih jauh menjelaskan kerugian atas hak-hak konstitusional yang dimiliki apabila pasal-pasal yang diujikan berlaku. Lalu dikaitkan dengan pengisian penjabat kepala daerah. Kuasa Hukum Pemohon Nurkholis Hidayat mengatakan permohonan itu dilandasi kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dalam ketentuan penunjukan penjabat sementara.
Para pemohon meminta majelis hakim MK untuk menyatakan ketentuan berkaitan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, dinyatakan konstitusional bersyarat. Syarat itu antara lain, ujarnya, perlu adanya ketentuan mengenai mekanisme ketentuan pengisian penjabat kepala daerah, calon penjabat kepala daerah harus menerima legitimasi paling tinggi di masyarakat. Lalu untuk penunjukan penjabat di Provinsi Papua dan Papua Barat, pemohon meminta diisi oleh orang asli Papua dan mempertimbangkan usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan tokoh masyarakat. (P-5)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved