Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Dia absen tanpa konfirmasi ke penyidik KPK.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4).
Syarif mestinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (31/3). Belum diketahui keterkaitan Syarif dengan perkara tersebut.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Digitalisasi menjadi kunci peningkatan daya saing UMKM di era sekarang.
UMKM harus beradaptasi dengan transaksi digital.
Promo Fun Campcation mulai dari Rp. 1.132.000 denganfasilitas yang bisa Anda dapatkan dengan sarapan untuk 2 orang dewasa dan 2 anak
PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) selaku perusahaan logistik resmi membuka fasilitas kantor baru di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ngopi atau minum kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi salah satu kekuatan untuk menjadi kota kreatif.
SEORANG bocah laki-laki berusia 6 tahun bernama Ahmad Nizam, ditemukan ayahnya membusuk dalam sebuah karung bercampur sampah di samping rumahnya, di Pontianak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved