Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai 

Tri Subarkah
31/3/2022 21:55
Lagi, Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai 
Kapuspankum Kejakssan AGung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung melalui jajaran Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa dua saksi untuk mengusut Peristiwa Paniai 2014. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut dua saksi yang diperiksa pada Kamis (31/3) berinisial FFS dan IW. 

"Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014," katanya melalui keterangan tertulis. 

Inisial IW sebelumnya tercatat pernah diperiksa pada Selasa (29/3). Kendati demikian, tidak ada penjelasan apakah IW yang diperiksa saat itu sama dengan saksi hari ini. Sebab, pernyataan resmi dari Kejagung tidak mencantumkan atribusi saksi. 

Terpisah, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menyebut saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Ia mengakui ada beberapa calon saksi yang meminta pemeriksaan ditunda. 

Baca juga : KKB Berulah, Kasad: Jangan Ragu untuk Tindak Tegas!

"Masih ada pengumpulan alat bukti, terutama saksi. Kan ada penundaan-penundaan tuh," katanya. 

Kejagung memulai proses penyidikan Peristiwa Paniai pada 3 Desember 2021 melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tertanggal 4 Februari 2022. 

Peristiwa Paniai adalah satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI. 

Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya UU Pengadilan HAM disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya