Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DITLANTAS Polda Metro Jaya telah membuat aturan perihal batas kecepatan di ruas jalan tol yang diawasi melalui kamera E-TLE atau tilang elektronik. setiap kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Alam Jamal, saat dihubungi, Rabu (30/3).
Jamal menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Termasuk bagi mobil sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
"Tetap berlaku, dan akan kita tilang kalau melaju di atas 100 km/jam di tol," tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya memastikan semua pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan ditindak.
"Semua berlaku termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pengawasan dan penindakan batas kecepatan dan batas dimensi kendaraan dilakukan melalui kamera E-TLE.
Sambodo mengatakan kamera E-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera E-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: Putusan MK Terhadap DKPP Tepat dan Berkeadilan
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
Selain itu, disediakan 15 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) fungsional di berbagai titik strategis.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Astra Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, siap melayani pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman mereka.
Lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengingatkan masyarakat tetap waspada selama arus balik
Jenis pelanggaran yang akan ditilang, di antaranya batas maksimal kecepatan dan batas muatan
Penerapan tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved