Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

April e-Tilang Batas Kecepatan di Tol Diberlakukan bagi Semua Kendaraan

Rahmatul Fajri
30/3/2022 11:30
April e-Tilang Batas Kecepatan di Tol Diberlakukan bagi Semua Kendaraan
Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas(dok.ant)

DITLANTAS Polda Metro Jaya telah membuat aturan perihal batas kecepatan di ruas jalan tol yang diawasi melalui kamera E-TLE atau tilang elektronik. setiap kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Alam Jamal, saat dihubungi, Rabu (30/3).

Jamal menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Termasuk bagi mobil sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

"Tetap berlaku, dan akan kita tilang kalau melaju di atas 100 km/jam di tol," tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya memastikan semua pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan ditindak.

"Semua berlaku termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan pengawasan dan penindakan batas kecepatan dan batas dimensi kendaraan dilakukan melalui kamera E-TLE.

Sambodo mengatakan kamera E-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera E-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya. (OL-13)

Baca Juga:  Putusan MK Terhadap DKPP Tepat dan Berkeadilan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya