Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
JALAN tol menjadi solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan darat, baik dalam kota maupun lintas provinsi. Namun sebagai layanan berbayar, sejumlah aturan perlu ditaati penggunanya. Di samping itu, konsentrasi juga diperlukan pengemudi di jalan tol guna memastikan perjalanan aman.
Menurut Dept Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joshi Prasetya, paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. “Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban. Jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar,” ujar Joshi di Jakarta, Rabu (7/8).
Berikut beberapa informasi dari Joshi Prasetya yang perlu diingat para pengguna jalan tol agar perjalanan lancar dan terhindar dari gangguan hingga sanksi.
Baca juga : April e-Tilang Batas Kecepatan di Tol Diberlakukan bagi Semua Kendaraan
Perhatikan batas kecepatan
Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.
Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.
Baca juga : BNPB Imbau Pemudik Jaga Stamina saat Arus Balik
Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.
Mengetahui lajur tepat untuk dilalui
Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.
Baca juga : Lemkapi Beri Presisi Award ke Kakorlantas: Tegakkan Hukum Lewat ETLE
Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.
Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan
Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan hingga larangan. Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.
Baca juga : Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik
Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.
Memahami arti marka garis
Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.
Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver. (H-2)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengingatkan masyarakat tetap waspada selama arus balik
Jenis pelanggaran yang akan ditilang, di antaranya batas maksimal kecepatan dan batas muatan
Penerapan tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.
SETIAP kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement, buntut dari ramainya insiden sopir ambulans yang terkena tilang elektronik.
PENINDAKAN pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved