Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengingatkan masyarakat tetap waspada selama arus balik. Supaya perjalanan berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.
"BNPB tidak bosan-bosannya mengingatkan para pemudik untuk menjaga kewaspadaan dan mempertahankan kesiapsiagaan," kata Suharyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, (13/4).
Suharyanto mengatakan BNPB berupaya memastikan perjalanan masyarakat aman. Salah satunya dengan mendirikan posko di sepanjang Pulau Jawa, Sumatra, dan Bali.
Baca juga : Contraflow di Tol Japek Dihentikan karena Lalu Lintas Lancar
"Apabila lelah di jalan ada posko-posko yang sudah digelar di sana dan bisa memberikan bantuan apabila ada kondisi-kondisi mendesak," ujar dia.
Selain itu, BNPB merilis dasbor sistem informasi Peta Mudik Siaga Bencana. Informasi itu bisa diakses melalui laman https://bit.ly/PetaMudikAman2024.
"Ini dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi bencana pada saat libur lebaran tahun 2024," jelas Suharyanto.(Z-8)
Pemerintah memprediksi tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kepadatan di hari puncak mudik yaitu di H-4 Lebaran atau 28 April 2022.
Peningkatan volume kendaraan pada arus mudik lebaran 2022 sudah terlihat di lintasan jalur Tol Cikampek. Kamis (28/4).
Polri meminta masyarakat untuk legowo imbas terjadinya kemacetan di ruas tol pada arus mudik Lebaran tahun ini.
Hingga Sabtu, 15 April atau H-7 Lebaran, jumlah mobil yang keluar Jabodetabek tercatat mengalami penurunan 29,52% dibanding hari normal.
Jasa Marga akan menerapkan contra flow di jalan tol Cipularang dan Cipali. Upaya itu diyakini mengurai kemacetan selama periode mudik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan contra flow pada dua lajur dari kilometer (km) 47 sampai dengan km 70 gerbang tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4) malam pukul 22.30 WIB.
Penerapan tindak tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.
Jenis pelanggaran yang akan ditilang, di antaranya batas maksimal kecepatan dan batas muatan
SETIAP kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang.
Lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved