Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langgar Batas Kecepatan di Tol, 239 Kendaraan Ditilang

Mohamad Farhan Zhuhri
03/4/2022 23:04
Langgar Batas Kecepatan di Tol, 239 Kendaraan Ditilang
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PENERAPAN tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat (1/4).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 239 kendaraan hingga hari ini yang melanggar batas kecepatan.

Baca juga: Kakorlantas Optimalisasi PNBP ETLE Untuk Penegakkan Hukum

“Dari 239 Kendaraan yang ditilang itu, 23 kendaraan sudah diamankan,” kata Sambodo, Minggu (3/4).

Sambodo mengatakan jenis pelanggaran yang akan ditilang, di antaranya batas maksimal kecepatan dan batas muatan di ruas jalan tol. Kamera E-TLE berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," kata Sambodo, beberapa waktu lalu.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya