PENERAPAN tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat (1/4).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 239 kendaraan hingga hari ini yang melanggar batas kecepatan.
Baca juga: Kakorlantas Optimalisasi PNBP ETLE Untuk Penegakkan Hukum
“Dari 239 Kendaraan yang ditilang itu, 23 kendaraan sudah diamankan,” kata Sambodo, Minggu (3/4).
Sambodo mengatakan jenis pelanggaran yang akan ditilang, di antaranya batas maksimal kecepatan dan batas muatan di ruas jalan tol. Kamera E-TLE berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," kata Sambodo, beberapa waktu lalu.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tandasnya. (J-2)