Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Langgar Batas Kecepatan di Tol, 239 Kendaraan Ditilang

Mohamad Farhan Zhuhri
03/4/2022 23:04
Langgar Batas Kecepatan di Tol, 239 Kendaraan Ditilang
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PENERAPAN tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat (1/4).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 239 kendaraan hingga hari ini yang melanggar batas kecepatan.

Baca juga: Kakorlantas Optimalisasi PNBP ETLE Untuk Penegakkan Hukum

“Dari 239 Kendaraan yang ditilang itu, 23 kendaraan sudah diamankan,” kata Sambodo, Minggu (3/4).

Sambodo mengatakan jenis pelanggaran yang akan ditilang, di antaranya batas maksimal kecepatan dan batas muatan di ruas jalan tol. Kamera E-TLE berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," kata Sambodo, beberapa waktu lalu.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik