Senin 04 April 2022, 17:51 WIB

Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

Muhamad Fauzi | Politik dan Hukum
Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

dok.humas korlantas
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi

 

KAKORLANTAS Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi ETLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.

"ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," ujar Firman dalam konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta, Senin (4/4).

Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat (1/4) lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," ucapnya.

"Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran," lanjut Firman.

Tak hanya itu, Firman menyebut angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

"Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," kata Firman.

Firman mengatakan, implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Dia pun berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

"Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," tutur Firman.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Lalu ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol.

Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan ini pun berlaku efektif per 1 April 2022. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Sampaikan Kronologi Korban Klitih di Yogja yang telan 1 Jiwa Melayang

Baca Juga

Medcom.id

Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:46 WIB
KPK menduga ada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan duit haram dalam dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja...
dok.mi

Total Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Capai 10 Orang

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:35 WIB
KPK mengungkapkan ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi...
Medcom.id

Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga Pakai Modus Salah Tulis

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:25 WIB
KPK menduga adanya penggunaan modus salah ketik dalam dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja di Kementerian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya