Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengerjakan dakwaan tersangka sekaligus pihak swasta Muara Perangin Angin. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu bakal diadili di Jakarta.
"Jaksa KPK Budhi, 29 Maret 2022, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3)
Muara kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Muara.
"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka ialah Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.
Iskandar yang juga saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Muara salah satu rekanan yang dimenangkan untuk menggarap proyek dengan menyetorkan fee ke Terbit.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Muara. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor. (OL-8)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam persidangan banding.
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena diduga melakukan korupsi terkait proyek di Kabupaten Langkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved