Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejagung: Eksportir CPO Diduga Salahgunakan Fasilitas Kawasan Berikat

Tri Subarkah
25/3/2022 16:35
Kejagung: Eksportir CPO Diduga Salahgunakan Fasilitas Kawasan Berikat
Pekerja memuat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam kapal tanker.(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

KEJAKSAAN Agung menduga beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyebut eksportir mengirim CPO ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu.

Hal ini, lanjutnya, menyebabkan negara kehilangan pemasukan dari kegiatan ekspor tersebut. "Penjualan CPO ke luar negeri melalui kawasan berikat. CPO masuk kawasan berikat, mesti diolah. Misalnya nanti tujuan ke luar negeri, kan ada bea pungutan keluar, ada PPN, kan gitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).

Saat ini, jajaran JAM-Pidsus masih menyelidiki kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Supardi telah mengirim tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk mengecek sekitar 160 perusahaan eksportir di sana.

Namun, Supardi menyebut tidak semua eksportir itu akan dimintai klarifikasi. Dalam hal ini, penyelidikan beberapa perusahaan diharapkan mampu memperjelas peristiwa pidana yang dicari penyelidik.

Baca juga: DPR Usut Penyebab Mendag Tidak Mampu Lawan Mafia Minyak Goreng

"Artinya dengan memeriksa ini, bisa ndak dengan meliputi, artinya by data, penyitaan data sudah cukup, atau belum," kata Supardi.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perbuatan para eksportir diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Pada awal April 2022, pihaknya segera menentukan sikap untuk menaikkan temuan itu ke tahap penyidikan.

Penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus sejalan dengan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pada Kamis (24/3), Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah memberikan data tambahan mengenai dugaan mafia CPO ke pihak JAM-Pidsus. Data itu menjelaskan delapan perusahaan di Kalimantan yang diduga menyimpangi ketentuan ekspor CPO.

Menurut Boyamin, penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara ekspor secara langsung, tanpa mengolahnya terlebih dahulu menjadi beragam produk, termasuk minyak goreng. Dengan demikian, negara kehilangan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Tanpa pungutan PPN tersebut, Boyamin mengatakan negara berpotensi kehilangan pemasukan antara Rp5 triliun sampai Rp6 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik