Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menduga beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyebut eksportir mengirim CPO ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu.
Hal ini, lanjutnya, menyebabkan negara kehilangan pemasukan dari kegiatan ekspor tersebut. "Penjualan CPO ke luar negeri melalui kawasan berikat. CPO masuk kawasan berikat, mesti diolah. Misalnya nanti tujuan ke luar negeri, kan ada bea pungutan keluar, ada PPN, kan gitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).
Saat ini, jajaran JAM-Pidsus masih menyelidiki kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Supardi telah mengirim tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk mengecek sekitar 160 perusahaan eksportir di sana.
Namun, Supardi menyebut tidak semua eksportir itu akan dimintai klarifikasi. Dalam hal ini, penyelidikan beberapa perusahaan diharapkan mampu memperjelas peristiwa pidana yang dicari penyelidik.
Baca juga: DPR Usut Penyebab Mendag Tidak Mampu Lawan Mafia Minyak Goreng
"Artinya dengan memeriksa ini, bisa ndak dengan meliputi, artinya by data, penyitaan data sudah cukup, atau belum," kata Supardi.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perbuatan para eksportir diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Pada awal April 2022, pihaknya segera menentukan sikap untuk menaikkan temuan itu ke tahap penyidikan.
Penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus sejalan dengan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pada Kamis (24/3), Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah memberikan data tambahan mengenai dugaan mafia CPO ke pihak JAM-Pidsus. Data itu menjelaskan delapan perusahaan di Kalimantan yang diduga menyimpangi ketentuan ekspor CPO.
Menurut Boyamin, penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara ekspor secara langsung, tanpa mengolahnya terlebih dahulu menjadi beragam produk, termasuk minyak goreng. Dengan demikian, negara kehilangan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
Tanpa pungutan PPN tersebut, Boyamin mengatakan negara berpotensi kehilangan pemasukan antara Rp5 triliun sampai Rp6 triliun. (OL-4)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah eksportir untuk membahas potensi gangguan pasokan akibat penutupan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi catatan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari tahun ini.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 mencapai 22,16 miliar dolar AS atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan Januari 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved