Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum menilai penerapan e-voting atau pemungutan suara secara elektronik pada pemimu 2024 perlu mempertimbangkan banyak aspek. Penerapan e-voting tidak sesederhana baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur yang mendukung penerapan e-voting.
"Gagasan dan kebijakan ttg digitalisasi Pemilu tentu sangat penting. Namun demikian, perlu dikaji secara lbh mendalam dari semua aspek-aspeknya," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Kamis (24/3).
KPU menilai e-voting belum mendesak atau perlu diterapkan dalam pemilu 2024. Mengingat hingga saat ini penggunaan e-voting sama sekali belum diatur rinci dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sehingga Dewa mengatakan penerapan e-voting belum mungkin dilakukan.
"Khusus untuk e-voting berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku kami melihatnya belum memungkinkan untuk diimplementasikan pada pemilu 2024," tegas Dewa.
Menurut Dewa penerapan tentang e-voting dalam pemilu 2024 membutuhkan kerrangka hukum UU. Selain itu, aspek teknis (IT), SDM, dan kultur, termasuk kepercayaan publik terhadap e-voting juga penting untuk dikaji.
Baca juga: Puan: IPU harus Beri Contoh Buat Kebijakan Ramah Gender
"Jadi perlu persiapan, energi, dan waktu yg memadai. Selain itu, tentu regulasi yg akan dijadikan payung hukumnya," ungkapnya.
Dalam menerapkan kemajuan teknologi, saat ini KPU memiliki fokus untuk menyempurnakan sistem e-rekap. Sistem rekapitulasi dengan bantuan teknokogi yang mampu mempercepat proses penghitungan hasil suara pemilu.
"Hal ini yang mendesak untuk dioptimalkan," paparnya.
Pengembangan dan optimalisasi Sirekap diharapakan akan berjalan dengan baik sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Untuk itu, selain penyempurnaan aplikasi, perlu dukungan ifrastruktur IT yang merata ke seluruh daerah termasuk akses internet menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dan penting.
"Sejalan dengan itu, KPU telah mengembangkan Sirekap," ujar Dewa. (OL-4)
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Solo sebagai lokasi Kongres juga menjadi sinyal bahwa wilayah yang selama ini kuat sebagai basis banteng tersebut,
Penerapan e-voting dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan dengan mengurangi waktu penghitungan suara
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti permasalahan seputar infrastruktur yang menopang penerapan e-voting.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved