Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Sangat Buruk

Candra Yuri Nuralam
24/3/2022 15:20
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Sangat Buruk
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat sistem pengadaan barang dan jasa di daerah. Sistem di sana dinilai sangat buruk.

"Pengadaan barang dan jasa di daerah sudah sedemikian parahnya sehingga KPK perlu memperoleh informasi agar bisa mendiagnosa dan mengkaji pencegahan korupsi yang efektif," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2022.

Nawawi mengatakan banyak celah korupsi dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang saat ini masih digunakan di daerah. Bahkan, korupsi dan suap di pengadaan barang dan jasa menjadi tindakan paling populer berdasarkan data yang dimiliki KPK pada 2004 sampai 2021.

KPK sudah mengidentifikasi berbagai masalah dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Lembaga Antikorupsi bakal melakukan perbaikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Presiden Larang ASN Gelar Bukber Puasa dan Open House Lebaran

Perbaikan dibutuhkan untuk memastikan pelaku usaha tidak terjebak kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan begitu, pembangunan di daerah diyakini bakal sesuai dengan tujuannya.

"Kami memiliki beban moral untuk cari solusi atas permasalahan yang telah disampaikan para pelaku usaha di Sulawesi Tenggara," ujar Nawawi.

Nawawi mengakui perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di daerah tidak mudah. Namun, KPK bakal terus berusaha agar tindakan korupsi dalam sistem pengadaan dan jasa di daerah hilang.

"Tak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga kita perlu koordinasi dan diskusi guna meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa terdapat regulasi yang perlu diperbaiki," tutur Nawawi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya