Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Formappi Pertanyakan Kinerja Legislasi DPR

Cahya Mulyana
11/3/2022 15:31
Formappi Pertanyakan Kinerja Legislasi DPR
Peneliti Formappi Lucius Karus(Dok.MI)

KINERJA DPR RI dinilai belum berada pada standar ideal. Sejumlah pekerjaan rumah seperti dalam bidang legislasi, pengawasan dan anggaran jauh dari harapkan masayarakat.

"Terkait target pertama yaitu menuntaskan 40 RUU Prioritas 2022 (pada penutupan masa sidang III) ini memperlihatkan betapa rencana yang dibacakan oleh Ketua DPR (Puan Maharani) ini asal jadi saja atau asal-asalan," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bidang Legislasi Lucius Karus pada webinar bertajuk DPR Mendadak Arogan?, Kamis (10/3).

Menurut dia Ketua DPR Puan Maharani tidak menyadari bahwa enam dari 40 RUU Prioritas 2022 sudah disahkan pada akhir masa sidang II sekaligus akhir tahun 2021 lalu. Dengan demikian mestinya daftar RUU Prioritas 2022 hanya menyisakan 34 RUU saja.

"Untuk apa Ketua DPR (Puan Maharani) masih memasukkan enam RUU yang sudah tuntas disahkan dalam rencana kerja untuk masa sidang III?," paparnya.

Sebanyak enam RUU yang sudah disahkan pada masa sidang II lalu adalah RUU Perubahan Kedua Atas UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara, RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Mataram, dan Manado, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Sahroni Ungkap Rencana Duet dengan Airin di Pilkada DKI Jakarta

Lucius juga mengatakan target pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah seharusnya disebutkan sebagai salah satu prioritas pelaksanaan fungsi legislasi pada masa sidang III. Dorongan kuat dari publik yang mengiringi bermunculannya kasus-kasus kekerasan seksual seharusnya menjadi alarm bagi DPR untuk konsisten dan berkomitmen atas penyelesaian RUU TPKS.

Kemudian respons DPR atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja dengan mendahulukan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengonfirmasi kesemrawutan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sejak awal mengabaikan prosedur. Akan tetapi keputusan melakukan revisi cepat UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (PPP) dikhawatirkan menjadi siasat cerdik DPR demi menghindari perintah utama MK untuk membenahi aspek formil dan material pada UU Cipta Kerja secara menyeluruh.

Dengan merevisi UU terkait prosedur (UU 12/2011) DPR ingin membentengi diri agar tidak terjebak dalam kesalahan yang berulang terkait norma-norma dalam UU Cipta Kerja. Di samping itu, kinerja legislasi DPR pada masa sidang III terlihat sangat membanggakan dengan torehan sembilan RUU baru yang disahkan.

Fakta sesungguhnya hanya dua dari sembilan UU itu yang berasal dari Daftar RUU Prioritas 2022 yakni RUU Ibu Kota Negara dan RUU tentang Keolahragaan yang benar-benar hasil kerja DPR pada masa sidang kemarin.

"Sedangkan tujuh RUU lain yang disahkan pada masa sidang III adalah RUU Kumulatif Terbuka terkait dengan pembentukan provinsi tertentu. Secara substansi banyak norma yang sama didalam RUU tersebut sehingga tak perlu dibahas secara terpisah pada setiap RUU Provinsi itu," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik