Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KORBAN kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex meminta polisi segera menyita aset tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan aset berguna untuk pengembalian kerugian korban.
"Korban mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS (Doni)," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Selain itu, dia menyebut para korban juga mendorong polisi untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Doni saja. Namun, juga mengusut afiliator Quotex lainnya.
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
"Banyak afiliator lain di platform Quotex ini, sama halnya dengan Binomo," ujar Finsensius.
Selain itu, Doni disebut tidak hanya afiliator di platform Quotex. Melainkan juga afiliator di Olymptrade.
"Korbannya (Doni) ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS (Doni) di aplikasi Olymptrade," ungkapnya.
Finsensius mengaku ada ratusan orang yang telah mengirim data kepadanya. Menurut dia, para korban tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Korban semakin bertambah, mereka diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri," ucap Finsensius.
Di samping itu, dia menyebut para korban, khususnya di aplikasi Quotex, sangat berterima kasih kepada polisi yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap Doni dan menetapkan crazy rich asal Bandung itu sebagai tersangka
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.
Reinhard mengatakan uang itu belum disita karena masih dikumpulkan Reza. Sebab, uang pemberian Doni itu telah digunakannya.
Ikbar mengaku melayangkan surat permohonan itu pas Doni ditahan usai menyandang status tersangka pada Selasa malam 8 Maret 2022.
Istrinya, Lesti Kejora, mengatakan bersyukur menerima rezeki dari Doni Salmanan walau ternyata diketahui hasil dari kejahatan Doni di Quotex.
Rizky juga membantah uang tersebut senilai Rp20 juta. Menurutnya, nominal uang yang diberikan Doni hanya Rp10 juta. Hal itu telah diungkap Doni saat diperiksa penyidik.
Arief mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan hanya mengobrol terkait penjualan mobil Porsche kepada Doni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved