Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korban Minta Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana
10/3/2022 07:10
Korban Minta Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan
Doni Salmanan(Instagram @donisalmanan)

KORBAN kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex meminta polisi segera menyita aset tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan aset berguna untuk pengembalian kerugian korban.

"Korban mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS (Doni)," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Selain itu, dia menyebut para korban juga mendorong polisi untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Doni saja. Namun, juga mengusut afiliator Quotex lainnya.

Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

"Banyak afiliator lain di platform Quotex ini, sama halnya dengan Binomo," ujar Finsensius.

Selain itu, Doni disebut tidak hanya afiliator di platform Quotex. Melainkan juga afiliator di Olymptrade.

"Korbannya (Doni) ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS (Doni) di aplikasi Olymptrade," ungkapnya.

Finsensius mengaku ada ratusan orang yang telah mengirim data kepadanya. Menurut dia, para korban tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Korban semakin bertambah, mereka diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri," ucap Finsensius.

Di samping itu, dia menyebut para korban, khususnya di aplikasi Quotex, sangat berterima kasih kepada polisi yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap Doni dan menetapkan crazy rich asal Bandung itu sebagai tersangka

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya