Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KORBAN kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex meminta polisi segera menyita aset tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan aset berguna untuk pengembalian kerugian korban.
"Korban mengharapkan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset DS (Doni)," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Selain itu, dia menyebut para korban juga mendorong polisi untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Doni saja. Namun, juga mengusut afiliator Quotex lainnya.
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
"Banyak afiliator lain di platform Quotex ini, sama halnya dengan Binomo," ujar Finsensius.
Selain itu, Doni disebut tidak hanya afiliator di platform Quotex. Melainkan juga afiliator di Olymptrade.
"Korbannya (Doni) ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS (Doni) di aplikasi Olymptrade," ungkapnya.
Finsensius mengaku ada ratusan orang yang telah mengirim data kepadanya. Menurut dia, para korban tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Korban semakin bertambah, mereka diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri," ucap Finsensius.
Di samping itu, dia menyebut para korban, khususnya di aplikasi Quotex, sangat berterima kasih kepada polisi yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap Doni dan menetapkan crazy rich asal Bandung itu sebagai tersangka
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Salah satunya penyitaan uang Rp950 juta dari YouTuber Reza Arap
Sebagai anggota DPD Hipmi Jabar dan juga selaku pelaku usaha, yang pertama, kedepankan nilai-nilai kejujuran dan transparasi.
Sejauh ini belum ada koordinasi dari Mabes Polri ke Polda Jabar maupun ke Polres Cimahi terkait pendampingan dalam proses penyitaan aset Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan tersebut.
Namun, anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu tidak menyebut nama yayasannya.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Selasa (8/3) malam.
Menurut Ikbar, istri dan manajer Doni tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, keduanya tidak fit setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksa ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin (14/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved