Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Putusan perkara 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA pada 24 Februari 2022.
Putusan tersebut berarti MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.
"Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi menaggapi putusan itu, Jumat (4/3).
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Kota Tangerang saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang
Ditolaknya PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.
"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim," katanya.
Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny juga mengeklaim sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM)
Tonny menyebut Ghozali mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Pihak Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht. "Oleh sebab itu tanah milik masyarakat termasuk Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan & perampasan oleh pihak-pihak manapun. Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," kata Hema.
Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.
"Kami optimistis memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga. Karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," tandasnya. (OL-8)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved