Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menuntaskan peraturan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“KPU diminta segera menuntaskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024,” ujar Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam Proklamasi Democracy Forum Ke-21 Partai Demokrat secara virtual bertajuk “Wacana Perpanjangan Kekuasaan yang Awet: Upaya Sistematis dan Terstruktur?”, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, menurutnya, peraturan tersebut dapat memastikan agenda Pemilu 2024 memiliki rujukan kerangka waktu dan aktivitas kepemiluan yang konkret sehingga realisasi wacana penundaan Pemilu 2024 yang bertentangan dengan konstitusi serta demokrasi dapat dicegah.
Di samping itu, Titi meminta pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Ia memandang pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: NasDem Tegaskan Belum Pernah Bicarakan Penundaan Pemilu dengan Pemerintah
“Bila (anggaran Pemilu 2024) dianggap terlalu besar, maka bisa dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas sehingga tidak menjadi dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024 akibat tidak tersedianya anggaran,” ujar dia.
Titi menekankan bahwa dukungan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun narasi presiden tiga periode dari berbagai pihak, terutama pejabat publik sudah sepatutnya dihentikan.
“Semua pihak, terutama pejabat publik, mestinya menjaga konstitusionalisme dan budaya berkonstitusi dengan konsisten serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas,” lanjutnya.
Titi menegaskan baik secara hukum, legitimasi sosial, maupun praktik pemilu di Tanah Air tidak ada ruang untuk pihak mana pun merealisasikan penundaan pesta demokrasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya ingin menyampaikan bahwa secara hukum, legitimasi sosial, dan praktik pemilu di Indonesia sesungguhnya, tidak ada ruang untuk penundaan pemilu dan menerabas pembatasan masa jabatan presiden,” ucap Titi Anggraini.(OL-4)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved