Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Ralat Kasus Doni Salmanan terkait Quotex bukan Binomo

Rahmatul Fajri
04/3/2022 20:16
Polri Ralat Kasus Doni Salmanan terkait Quotex bukan Binomo
Doni Salmanan.(DOK MI.)

MABES Polri meralat kasus trading binary option yang menyeret pemengaruh atau influencer Doni Salmanan. Aplikasi trading yang berkaitan dengan Doni bukan aplikasi Binomo, melainkan Quotex.

Diketahui, Binary Option memiliki beberapa platform untuk digunakan seperti Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, dan Quotex yang ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai deretan situs penyedia jasa investasi trading yang ilegal. "Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Doni Salmanan dilaporkan terkait Binomo. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. "Iya (Binomo). Boleh saja (dilaporkan ke siber) kan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Ramadhan di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Doni dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor seorang berinisial RA.

Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang, dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni Hingga 1 Juni 2022

Persangkaan itu sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun, Doni belum ditetapkan sebagai tersangka. Pria kelahiran 1998 itu akan menjalani pemeriksaan pekan depan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya