Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MABES Polri meralat kasus trading binary option yang menyeret pemengaruh atau influencer Doni Salmanan. Aplikasi trading yang berkaitan dengan Doni bukan aplikasi Binomo, melainkan Quotex.
Diketahui, Binary Option memiliki beberapa platform untuk digunakan seperti Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, dan Quotex yang ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai deretan situs penyedia jasa investasi trading yang ilegal. "Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Doni Salmanan dilaporkan terkait Binomo. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. "Iya (Binomo). Boleh saja (dilaporkan ke siber) kan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Ramadhan di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Doni dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor seorang berinisial RA.
Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang, dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni Hingga 1 Juni 2022
Persangkaan itu sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun, Doni belum ditetapkan sebagai tersangka. Pria kelahiran 1998 itu akan menjalani pemeriksaan pekan depan. (OL-14)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved