Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengaku heran dan merasa ada keganjilan terkait keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Aneh atau ganjil ya, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2010 tahun, tapi tidak ada koreksi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, hari ini.
Menariknya, ujar dia, kerangkeng manusia tersebut berada di lingkup rumah bupati yang yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas.
Apalagi, sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjabat sebagai Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.
"Artinya, kita perlu bertanya kenapa ada peristiwa seperti ini yang sudah berlangsung lama tapi tidak ada koreksi dan pengawasan," ujar dia.
Baca juga: Soal Ribut Setnov dan Nurhadi, Begini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Temuan Komnas HAM, diduga ada kekuatan lokal yang didukung oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga kekuatan finansial untuk menjalankan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin diketahui atau juga dikenal sebagai salah satu "pemain lokal" bisnis ilegal sawit di Kabupaten Langkat.
Komnas HAM juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya, praktik kekerasan atau bisa juga disebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku. "Bahkan, ada peristiwa penyiksaan yang menyebabkan kematian beberapa orang," ujarnya.
Terakhir, ia menduga praktik yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut bisa juga terjadi di daerah lain dan dilakukan oleh oligarki lokal.(Ant/OL-4)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved