Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Usut Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 

Tri SUbarkah
01/3/2022 22:14
Kejagung Usut Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Dok. Kejaksaan Agung)

DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penyidikan dilakukan usai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan gelar perkara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, hasil gelar perkara menyepakati alat bukti kasus tersebut sudah cukup memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. 

"Yakni dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3). 

Leonard menyebut dugaan rasuah itu terjadi antara 2015 sampai 2021. Ia menjelaskan, pada 2016 dan 2017, perusahaan berinisial PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil melui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas. 

Baca juga : Bareskrim Incar Tiga Afiliator Selain Indra Kenz

Pihak Kejaksaan menduga, terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dn Cukai yang menjalin kerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat. 

"Yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor," jelas Leonard. 

Kendati demikian, Leonard menyebut bahwa PT HGI melakukan penjualan bahan baku tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan oknum Bea dan Cukai. 

"Sehingga mengakibakan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dar berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri," tandas Leonard. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya