Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengusut keterlibatan perusahaan asing dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menduga beberapa perusahaan asing diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ1000.
JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Audit BPKP akan menggambarkan berapa harga pesawat yang dijual ke perseroan di luar harga aslinya.
Baca juga: Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing
"Contohnya ada broker. Nah itu kita lihat, enggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalman," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).
"Kita akan lihat auditor ini mengonstruksikan kerugian itu seperti apa. Bisa mark up, atau umpamanya nanti dinilai kalau perbuatan melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan Garuda, itu kerugian negara," imbuhnya.
Sembari menunggu audit BPKP, Kejagung masih menggodok mekanisme untuk mengusut pihak asing. Sebab, lanjut Febrie, dugaan rasuah yang terjadi bersifat lintas negara. Sejauh ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda
"Kita kan belum lihat konkretnya kerugian berapa, cara menghitungnya gimana," jelas Febrie.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/2) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada empat perusahaan asing yang diuntungkan terkait korupsi pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Dua di antaranya, yakni pihak penyedia barang dan jasa, yaitu Bombardier Inc, lalu Avions de transport regional (ATR).
Selain itu, dua perusahaan lessor, yakni Alberta SAS di Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) di Irlandia juga disebut mendapat keuntungan. Menurut Burhanuddin, keduanya merupakan pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.(OL-11)
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved