Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengusut keterlibatan perusahaan asing dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menduga beberapa perusahaan asing diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ1000.
JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Audit BPKP akan menggambarkan berapa harga pesawat yang dijual ke perseroan di luar harga aslinya.
Baca juga: Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing
"Contohnya ada broker. Nah itu kita lihat, enggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalman," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).
"Kita akan lihat auditor ini mengonstruksikan kerugian itu seperti apa. Bisa mark up, atau umpamanya nanti dinilai kalau perbuatan melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan Garuda, itu kerugian negara," imbuhnya.
Sembari menunggu audit BPKP, Kejagung masih menggodok mekanisme untuk mengusut pihak asing. Sebab, lanjut Febrie, dugaan rasuah yang terjadi bersifat lintas negara. Sejauh ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Pesawat Garuda
"Kita kan belum lihat konkretnya kerugian berapa, cara menghitungnya gimana," jelas Febrie.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24/2) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada empat perusahaan asing yang diuntungkan terkait korupsi pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Dua di antaranya, yakni pihak penyedia barang dan jasa, yaitu Bombardier Inc, lalu Avions de transport regional (ATR).
Selain itu, dua perusahaan lessor, yakni Alberta SAS di Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) di Irlandia juga disebut mendapat keuntungan. Menurut Burhanuddin, keduanya merupakan pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.(OL-11)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved