Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memastikan penundaan pemilu dengan alasan menjaga momentum perbaikan ekonomi melanggar konstitusi. Hal itu karena alasan tersebut tak masuk dalam klasifikasi menunda pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Betul (penundaan pemilu karena alasan ekonomi melanggar konstitusi)," kata Titi Anggraini saat dihubungi, Sabtu (26/2).
Dia menjelaskan dalam UU Pemilu juga tidak dikenal terminologi penundaan pemilu. Payung hukum pesta demokrasi itu hanya mencantumkan pemilu lanjutan dan susulan. Berdasarkan Pasal 432 ayat 1 UU Pemilu ada sejumlah alasan pesta demokrasi masuk kategori dilanjutkan. Yakni, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan.
"Berdasarkan hukum pemilu (UU Pemilu) dan konstitusi, tidak ada ruang menunda pemilu karena alasan ingin menjaga momentum perbaikan ekonomi," ungkap dia.
Baca juga: Pengurus dan Kader DPD Golkar Jabar Rapatkan Diri untuk Menangi Pemilu
Dia menyampaikan memang ada alasan lain yang dapat mengakibatkan agenda pemilu batal. Yakni, negara tidak memiliki uang untuk menyelenggarakan pemilu. Penyebab tersebut masuk kategori gangguan lainnya dalam UU Pemilu.
"Karena beberapa statement Ketua KPU Arief Budiman waktu itu, Pilkada bisa ditunda kalau tidak ada anggarannya, kalau tidak ada uangnya. Berarti itu (masuk kategori) gangguan lainnya," tukasnya.
Dia menyampaikan pemilu merupakan agenda rutin lima tahunan. Seharusnya, negara sudah terbiasa menyisihkan uangnya untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kalau alasannya tidak ada anggaran, akan sangat sulit diterima rasionalitasnya," ungkapnya.
Dia menilai penundaan pemilu yang disampaikan sejumlah partai politik hanya merefleksikan kepentingan pragmatis. Ketimbang melindungi hak konstitusional rakyat dalam berdemokrasi. Sebelumnya, setidaknya sudah dua partai menyampaikan penundaan Pemilu 202 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PAN.
Kedua partai tersebut menggunakan alasan ekonomi untuk menunda Pemilu 2024. PKB beralasan untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi. Sedangkan PAN menilai mahalnya biaya pemilu yang dikaitkan dengan perekonomian Indonesia yang belum stabil.(OL-5)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved