Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menko PMK Tegaskan Aturan Pengeras Suara untuk Kenyamanan dan Toleransi

Mediaindonesia
25/2/2022 19:35
Menko PMK Tegaskan Aturan Pengeras Suara untuk Kenyamanan dan Toleransi
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan peraturan terkait pengeras suara di masjid dan mushala bertujuan demi kenyamanan dan toleransi.

"Surat edaran Menteri Agama itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus masjid, pengurus mushala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir Effendy, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh maksud dari kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Sebagaimana tertulis di dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara mempunyai tujuan mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu shalat melalui suara adzan, salawat dan bacaan Al Quran.

Selain itu, katanya, ketentuan tersebut menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas, baik di dalam maupun di luar masjid atau mushala.

Baca juga: Gara-gara Polemik Gonggongan Anjing, ICMI Desak Kinerja Menag Dievaluasi

Ia mengatakan sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.

"Mohon SE itu dibaca betul, kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik, yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras, tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan dua jam sebelum shalat subuh sudah keras,” ujarnya.

Muhadjir mengatakan perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik, termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala.

“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong, apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram, ya dianggapnya itu," katanya.

Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya