Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memiliki fleksibilitas dalam membantu masyarakat.
"Pemda atau birokrasi pada umumnya tidak fleksibel untuk merespons suatu hal, karena harus ada perencanaan, anggarannya sudah dialokasikan, dan seterusnya. Tapi mungkin fleksibiltas bisa dilakukan di Baznas," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas RI kemarin.
Lebih lanjut, Pratikno menilai fleksibilitas ini menjadi salah satu keunggulan Baznas yang dapat memberikan peran pelengkap dalam hal birokrasi yang kaku dan sering membuat respons terhadap kebutuhan masyarakat berjalan lambat.
Baznas juga dikatakan tidak hanya berperan dalam menyalurkan zakat, tetapi mampu mengisi ruang-ruang yang belum sepenuhnya dijangkau pemerintah. Menurutnya, peran Baznas sangat strategis karena dapat hadir lebih cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
"Fleksibilitas bisa dilakukan di Baznas, sehingga bisa menutup kelemahan pemerintah yang tidak fleksibel. Ini akan sangat membantu, khususnya untuk program-program yang sangat urgent," ujarnya.
Pratikno menegaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan penanganan bencana merupakan bidang prioritas yang membutuhkan dukungan cepat dan tepat. Kontribusi Baznas di tiga sektor itu, sangat penting untuk mengurangi beban publik yang berisiko tinggi jika penanganannya terlambat.
Pratikno juga berharap kolaborasi antara pemerintah dan Baznas tidak hanya berhenti di level pusat, melainkan dapat menginspirasi lahirnya koalisi di daerah.
Menurutnya, kehadiran Baznas di daerah bisa menjadi motor penggerak sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga zakat.
"Kami mengharapkan sekali, kerja sama ini bisa mendorong munculnya koalisi di daerah dalam mengatasi persoalan-persoalan pembangunan manusia. Kalau Baznas ada tim yang kita bisa sama-sama membahas secara detail kerja sama, nanti dari kami siap," tutur Pratikno. (H-3)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Menko PMK Pratikno menyampaikan perkembangan penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Proses pemulihan menunjukkan kemajuan signifikan berkat kerja bersama pemerintah dan masyarakat.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyebut bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh terasa sangat berat.
Pemerintah, lanjutnya, mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial sebagai solusi atas berbagai persoalan bangsa—mulai dari mitigasi bencana hingga layanan dasar bagi kelompok rentan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat Gaza, Palestina yang tengah menjalankan ibadah puasa di tengah krisis kemanusiaan. Bantuan tersebut berupa 1.314 paket hidangan berbuka.
AEON menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebagai bagian dari upaya mendukung proses pemulihan di Sumatra.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved