Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

DPO Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri

Rahmatul Fajri
25/2/2022 17:13
DPO Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri
Ilustrasi(Dok.MI)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, telah menyerahkan diri. Ia mengatakan salah satu tersangka tersebut bernama Irfan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, polisi telah menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap Haris.

"Satu orang DPO atas nama Irfan ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).

Meski demikian, Zulpan belum merinci motif dari tersangka hingga melakukan pengeroyokan terhadap Haris. Ia mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya yang masuk dalam DPO berinisial H.

Zulpan mengatakan pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut ketika telah menangkap tersangka lainnya dan penyidik telah memeriksa semua tersangka.

"Terkait dengan motif dan sebagainya mana kala nanti semua pelaku ini sudah kita tangkap dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sudah tuntas," katanya.

Baca juga: Polda Metro Gelar Vaksinasi Booster di Terminal Pasar Minggu

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Sementara dua pelaku lainnya yakni H alias Avice dan Irfan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harfi, dan Irwan merupakan eksekutor.

Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya