Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendagri dan Kemenkeu Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD

Mediaindonesia.com
23/2/2022 22:53
Kemendagri dan Kemenkeu Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (tengah)(Dok Kemendagri)

KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

Hal tersebut dibahas pada rapat secara virtual yang dihadiri Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas dan kementerian/lembaga terkait, Selasa (22/2).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pihaknya terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah.

Terlebih karena pemerintah daerah wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan secara transparan. 

"Oleh karena itu, Kemendagri dan Kemenkeu sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan SIPD," jelas Fatoni.

Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan SIPD  yang dibangun Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah.

"Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah," tandas Fatoni.

Menurut Fatoni, melalui SIPD, dapat dipantau dan dimonitor perencanaan dan pengeloaan keuangan daerah. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah. Sehingga Kemendagri memberikan paresiasi dan dukungan pengintegrasian pengeloaan dana otsus dengan SIPD. 

"Kemendagri mendukung upaya integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). SIPD harus dipakai secara konsisten, termasuk dalam pengeloaan dana otonomi khusus. Sehingga integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadikan pengeloaan lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan," jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan akuntabel, Kemendagri telah membentuk tim helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. 

"Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan tim helpdesk," ujar Fatoni.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Ardimansyah berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengintegrasian sistem informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan penggunaan SIPD.  

"Sehingga dapat memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat," ujar Ardimansyah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya