Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
SEBAGAI tindak lanjut amanat UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksana demi kelancaran pelaksanaan tugas Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini akan mengatut hal persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Salah satu Peraturan Pelaksana yang segera disusun yakni Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara.," Kata Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat leterangan resmi, Sabtu (19/2)
Safrizal menyebutkan, kewenangan khusus yang dirancang akan menentukan model tata kelola pemerintahan daerah khusus dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. Kewenangan ini mencakupi menciptakan ruang akselerasi bagi otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengeksekusi tugas dan fungsinya.
Dengan kewenangan khusus ini, jelasnya, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja lebih maksimal serta mampu mengeksekusi urusan yang menjadi kewenangannya secara lebih cepat, fleksibel, dan berhasil guna.
"Kekhususan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur di UU Nomor 3 Tahun 2022 antara lain bentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, namun kedudukan Kepala Otoritanya setingkat Menteri," imbuh Safrizal.
Safrizal menjelaskan kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN dalam rangka mendukung dua tugas penting. Tugas pertama, persiapan, pembangunan dan pemindahan, kedua penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Guna mendukung tugas pertama, kewenangan penting yang diberikan antara lain berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha dan fasilitas khusus sehingga memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas Otorita.
"Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum," tandasnya.
Ia menambahkan, kewenangan khusus bagi Otorita IKN turut memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di sekitarnya sebagai mitra.
"Arahan Presiden (Joko Widodo) agar persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar sebagai mitra IKN," ujarnya.
Terkait waktu penyelesaian penyusunan PP ini, Kemendagri berkomitmen menyelesaikan dalam waktu satu bulan. Sehingga usai embentukan kelembagaan Otorita IKN, semua kewenangan yang didelegasikan dapat segera dilaksanakan guna mempercepat dan memperlancar tugas lembaga tersebut.
Untuk itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah sekitar IKN Nusantara untuk mendengar aspirasi dan harapan mereka.
"Yang nantinya menjadi input kebijakan dalam penyusunan PP tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara serta input bagi penyusunan agenda kebijakan strategis lainnya di Ibu Kota Nusantara," pungkasnya. (OL-8)
KEPALA Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono menyampaikan, enam bank akan menjadi pelopor dalam pembangunan layanan sektor perbankan di ibu kota baru.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Rencana Jokowi berkantor di IKN diyakini untuk yakinkan investor
Ini merupakan upacara pertama kali di IKN. Kedua, tingginya harga-harga akomodasi di IKN, adalah momen situasional, apalagi kondisi areanya penuh keterbatasan akses.
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemohon gugatan Stepanus Febyan Babaro mengatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
PRESIDEN Prabowo dipastikan akan melibatkan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Mengingat, Jokowi sosok yang memulai pembangunan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved