Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejagung Bantu Menhan Gugat Putusan Arbitrase soal Satelit

Tri Subarkah
17/2/2022 04:25
Kejagung Bantu Menhan Gugat Putusan Arbitrase soal Satelit
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEJAKSAAN Agung membantu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Bantuan itu diberikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun).

"Jaksa berdasarkan surat kuasa khusus. Jadi, Pak Menhan (Prabowo Subianto) memberikan kuasa untuk melakukan challange atas putusan arbitrase itu," kata JAM-Datun Feri Wibisono saat ditemui Media Indonesia di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/2).

Gugatan itu didaftarkan sejak Rabu (2/2) lalu dengan klasifikasi perkara pembatalan arbitrase melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Baca juga: Anggota DPR Pastikan Enam Jet Tempur Rafale Miliki Kehandalan

Jaksa pengacara negara Cahyaning Nuratih Widowati bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, yaitu Kemenhan. Adapun pihak tergugat adalah perusahaan asing Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.

Feri menjelaskan, sebelum putusan arbitrase itu dapat dieksekusi, dua perusahaan itu harus meminta penetapan eksekutor di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.

Dalam hal ini, Kemenhan dengan jaksa pengacara negara melakukan gugatan karena menilai banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase.

"Nah ini penetapan yang menyatakan bahwa putusannya formally benar ini, kita bantah bahwa secara materi banyak kemungkaran," jelas Feri.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan. 

Selain itu, Kemenhan juga meminta agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.

"Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase International Chamber of Commerce tanggal 22 April 2021 Nomor 20427/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan," demikian bunyi petitum ketiga gugatan Kemenhan.

Gugatan ini merupakan upaya pemerintah menghindari pembayaran tagihan sebesar US$20,9 juta atas gugatan Navayo di Singapura. Sebelumnya, Indonesia telah mengeluarkan uang sekitar Rp515 miliar atas gugatan serupa perusahaan Avanti Communication Ltd pada 2019.

Sejalan dengan upaya perdata, Kejagung juga saat ini sedang menangani pidana dugaan korupsi mengenai proyek pengadaan Satkomhan tersebut. Proses penyidikan sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2021 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Belakangan, perkara itu ditarik ke koneksitas karena diyakini ada indikasi kuat keterlibatan sipil dan militer sebagai pihak yang bertanggung jawab. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya