Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sudah mendengar permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mencekal warga negara asing (WNA) bernama Thomas van der Heyden. Permintaan itu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ya nanti kita lihat. Wong kita harus pastikan dulu dia warga negara mana, tinggalnya di mana, kita aja belum terkonfirmasi. Kita kan cek-cek cross check dulu," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/2) malam.
Supardi memastikan nama Thomas sudah muncul selama proses penyidikan di JAM-Pidsus. Adapun upaya pencekalan akan dilakukan setalah penyidik mengetahui alamat dan kewarganegaraan Thomas.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut nama Thomas muncul dalam gugatan perdata yang diajukan Kemenhan terhadap perusahaan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE Ltd.
Gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu guna membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 2021 yang mewajibkan pemerintah membayar US$20 juta.
"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas van der Heyden berkewarganegaraan asing dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Ia menyebut bahwa Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit pada 2015-2020. Kejagung sendiri saat ini sedang mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Thomas van der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan," kata Boyamin.
Boyamin juga menduga, Thomas membawa misi tertentu untuk kepentingan asing yang patut diwaspadai. Oleh karenanya, perlu dilakukan penelusuran lebih dalam guna menguak semua aktivitas Thomas guna menjaga kedaulatan NKRI. Saat ini, Thomas disinyalir telah meninggalkan wilayah Indonesia.
Adapun jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas terkait kasus korupsi satelit, Kejagung didesak untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan kerja sama dengan Interpol.
Melalui gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Kemenhan meminta agar putusan Artibtrase International - International Chamber of Commerce (ICC) Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.
Selain itu, Kemenhan yang kuasanya diwakili Cahyaning Nuratih juga meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase itu tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.
"Menghukum para terdakwa untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," pungkas petitum gugatan dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. (OL-13)
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved