Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar Otda: Pemekaran Wilayah Belum Bisa Dilakukan 

Emir Chairullah
15/2/2022 19:04
Pakar Otda: Pemekaran Wilayah Belum Bisa Dilakukan 
Demontrasi menuntut pemekaran Provinsi Papua Barat Daya(Antara/Olha Mulalinda)

WACANA pemekaran provinsi serta kabupaten/kota yang bergulir di publik belakangan ini diperkirakan tidak bisa diimplementasikan. Di samping pemerintah masih memberlakukan moratorium, persyaratan untuk melakukan pemekaran wilayah belum tersedia. 

“Moratoriumnya kan belum dicabut dan aturan teknis pemekarannya sesuai perundangan pun belum ada. Bagaimana mau melakukan pemekaran,” kata Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan ketika dihubungi, Selasa. 

Ia menyebutkan, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pemekaran wilayah bisa dilakukan apabila pemerintah menyiapkan grand design-nya. Namun hingga wacana pemekaran ini muncul, pemerintah belum juga menyiapkan grand design pemekaran. 

“Lantas nanti acuan pemekarannya apa,” jelasnya. 

Baca juga : Dorong Percepatan Kemajuan Daerah, DPR Kembali Bahas 7 RUU Provinsi

Begitu pun, tambah Djohermansyah, mengenai tata cara mengenai pemekaran wilayah seperti yang disyaratkan UU Pemda belum juga dibuat. 

“Jadi bagaimana prosesnya pun belum dibakukan,” ujarnya. 

Menurut Djohermansyah, pemekaran saat ini baru bisa diberlakukan untuk sejumlah wilayah yang mempunyai aturan khusus. Ia mencontohkan Provinsi Papua dan Papua Barat yang proses pemekaran wilayahnya merujuk kepada UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan papua Barat. 

“Nah kalau pemekaran di dua provinsi itu mungkin saja bisa dilakukan saat ini. Karena UU yang mengaturnya beda dengan wilayah lain di Indonesia,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya