Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Pergantian Tahun, BNN RI Ungkap 15 Kasus Narkotika di 10 Provinsi

Ficky Ramadhan
05/12/2024 17:59
Jelang Pergantian Tahun, BNN RI Ungkap 15 Kasus Narkotika di 10 Provinsi
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh BNN RI, Kamis (5/12) .(MI/Ficky Ramadhan)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika yang ada di 10 provinsi pada periode akhir November hingga awal Desember 2024 atau jelang pergantian tahun.

10 provinsi tersebut terdiri dari Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung. Dari hasil pengungkapan ini, 35 tersangka ditangkap dan barang bukti berbagai jenis narkotika hingga uang tunai ikut diamankan.

"BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12).

Barang bukti tersebut di antaranya, sebanyak 80 kilogram sabu, 169 kilogram ganja kering, 59.807 butir pil ekstasi, dan 2 kilogram kokain, serta uang tunai senilai Rp301,9 juta.

Adapun, perputaran uang dari seluruh barang bukti narkotika ini mencapai Rp182 miliar. Marthinus mengatakan  pihaknya segera memusnahkan seluruh barang bukti yang diamankan agar tidak ada penyalahgunaan. "Jadi kita bukan hanya mengungkap tapi kita mengejar sampai dari seluruh jejaring narkotika ini," ujarnya.

Marthinus menegaskan, memasuki akhir tahun, BNN akan semakin menggiatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pihaknya tidak akan pernah kendur mengejar para bandar dan mencegah terjadinya distribusi narkotika masuk ke Indonesia.

"Sudah hampir memasuki ujung dari 2024, 2025, kita akan melakukan pengejaran yang tidak terputus. Bagi siapapun, dan ini tolong dicatat, selama kami (saya) menjadi Kepala BNN RI, tidak akan kendur untuk mengejar kalian (bandar narkotika)," tegasnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN menyatakan total narkotika yang disita secara tidak langsung telah menyelamatkan 475.903 jiwa orang Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya