Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Indra Kenz akan Diperiksa Terkait Binomo, Jumat 

Siti Yona Hukmana
15/2/2022 07:11
Indra Kenz akan Diperiksa Terkait Binomo, Jumat 
Indra Kenz(Instagram @indrakenz)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich Medan Indra Kenz. Indra akan diperiksa dalam kasus dugaan investasi bodong sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi trading Binomo, Jumat (18/2).

"Akan mengundang saudara IK pada 18 Februari 2022 (Jumat) pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).

Polisi berharap Indra memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Setelah memeriksa Indra, penyidik akan menggelar perkara.

Baca juga: Polisi Masih Proses Kasus Denny Siregar di Polda Metro

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," ungkap Ramadhan.

Dia menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Terdiri dari delapan saksi korban dan tiga saksi ahli.

"Ada empat saksi yang akan diperiksa lagi," ujar jenderal bintang satu itu.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80%-85%.

Indra diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. 

Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.

Namun, status Indra masih terlapor. Dia berpotensi menjadi tersangka apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik