Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendagri Sampaikan Solusi Atasi Aset Daerah yang Mangkrak

Ant
10/2/2022 22:17
Kemendagri Sampaikan Solusi Atasi Aset Daerah yang Mangkrak
(Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni (tengah)(Dok Kemendagri)

PELAKSANA harian  (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah.

Fatoni menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan perbaikan tata kelola pemda yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah Manajemen Aset Daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.

Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa membantu pemda dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset daerah.

"Mengingat masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," ujarnya dalam Webinar Series Keuda Update Seri 5 yang digelar Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (9/2). 

Webinar ini bertajuk “Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”.

Fatoni mengungkapkan, permasalahan yang sering dihadapi pemda dalam upaya pembenahan atas pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pemanfaatan aset, antara lain kurang optimalnya pengelolaan aset daerah dan belum memadainya kapasitas pengelola aset. Termasuk belum tertibnya penatausahaan aset daerah.

Selain itu terdapat pula beberapa persoalan lainnya. Misalnya, pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi mangkrak (idle) atau tidak dimanfaatkan. Ada pula aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hingga ada aset daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.

Fatoni menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemda segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah yang belum menetapkan.

"Perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara mensertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah, dan melakukan inventarisasi BMD secara berkala," tandasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, pemda juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle; menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum aset yang dikuasai oleh pihak lain namun tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya