Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DALAM Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang (UU) 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, mayoritas fraksi di DPR sepakat akan membahas revisi UU PPP bersama dengan pemerintah.
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (8/2). "Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda kesepakatan.
Revisi UU PPP ini dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam paripurna, hanya ada 1 fraksi yang menolak rencana revisi UU PPP yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menilai pembahasan revisi UU PPP terburu-buru. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut terhadap revisi UU PPP tersebut.
Baca juga: DPR RI jadi Klaster Penularan Covid-19, 234 Orang Terpapar
"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting Fraksi PKS. Selama ini Baleg masih minim melakukan rapat dengan hanya melakukan 3 kali rapat pembhasan revisi UU PPP," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf revisi UU PPP dalam rapat pleno Baleg DPR, Senin (7/2). Hanya Fraksi PKS yang menolak. Revisi UU PPP ini bertujuan untuk mengakomodasi metode omnibus setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Ditemui setelah memimpin rapat paripurna, Dasco menjelaskan perbaikan revisi UU PPP dilakukan untuk mengakomodir pembahasan UU berjenis omnibus law seperti UU Cipta Kerja. DPR perlu memperbaiki dasar hukum pembentukan perundang-undangan agar ke depan pembahasan omnibus law tidak dinyatakan sebaga UU yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kan memang itu kan amanat dari mk itu harus dibetulkan undang2 ciptaker oleh karena itu kan kita liat kebelakang bahwa dasar hukumnya juga harus kita betulkan," pungkasnya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved