Revisi UU PPP Resmi Sebagai Usul Inisiatif DPR

Putra Ananda dan Sri Utami
08/2/2022 16:48
Revisi UU PPP Resmi Sebagai Usul Inisiatif DPR
Rapat Paripurna DPR RI(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DALAM Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang (UU) 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, mayoritas fraksi di DPR sepakat akan membahas revisi UU PPP bersama dengan pemerintah.

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (8/2). "Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda kesepakatan.

Revisi UU PPP ini dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam paripurna, hanya ada 1 fraksi yang menolak rencana revisi UU PPP yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menilai pembahasan revisi UU PPP terburu-buru. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut terhadap revisi UU PPP tersebut.

Baca juga: DPR RI jadi Klaster Penularan Covid-19, 234 Orang Terpapar

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting Fraksi PKS. Selama ini Baleg masih minim melakukan rapat dengan hanya melakukan 3 kali rapat pembhasan revisi UU PPP," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf revisi UU PPP dalam rapat pleno Baleg DPR, Senin (7/2). Hanya Fraksi PKS yang menolak. Revisi UU PPP ini bertujuan untuk mengakomodasi metode omnibus setelah UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menurut MK, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Ditemui setelah memimpin rapat paripurna, Dasco menjelaskan perbaikan revisi UU PPP dilakukan untuk mengakomodir pembahasan UU berjenis omnibus law seperti UU Cipta Kerja. DPR perlu memperbaiki dasar hukum pembentukan perundang-undangan agar ke depan pembahasan omnibus law tidak dinyatakan sebaga UU yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kan memang itu kan amanat dari mk itu harus dibetulkan undang2 ciptaker oleh karena itu kan kita liat kebelakang bahwa dasar hukumnya juga harus kita betulkan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya