Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mulai mengusut kasus dugaan SARA yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Sejumlah saksi akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/2) setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Jawa Barat. Salah satu yang diperiksa, yakni Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto.
"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," kata Urip, dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Urip mengatakan polisi turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia, beserta dua orang kuasa hukum.
Baca juga juga: Laporan terhadap Arteria Dahlan, MKD Tunggu Hasil Verifikasi
Urip menilai Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas. Meski demikian, menurut Urip, hak imunitas tersebut tidak bersifat absolut dan tanpa batas.
"Hak imunitas itu tidak berarti tanpa batas. Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan lainnya. Ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana, pasal 156 KUHP, Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena mena diterapkan begitu saja," kata Urip.
Urip menilai Arteria Dahlan telah mendiskreditkan bahasa Sunda, sehingga membuat pihaknya tidak tinggal diam.
"Satu pun tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa. Apalagi mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa Sunda gitu," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan irit bicara saat dimintai pertanyaan mengenai kasus yang menimpa Arteria Dahlan tersebut.
Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat.
Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022. Pernyataan Arteria dinilai menyinggung warga etnis Sunda.
"Ada kritik sedikit Pak, ada Kajati dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu, dan kami mohon sekali yang begini ditindak tegas," kata Arteria Dahlan. (Faj/OL-09)
PEMERIKSAAN super ketat yang diterapkan aparat keamanan Arab Saudi untuk masuk ke Kota Makkah tidak pandang bulu. Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, sempat ditahan petugas keamanan.
Anggota DPR Arteria Dahlan menilai pernyataan Mahfud MD mengancam dan membenturkannya dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dipaksakan. Hal ini menuai kecaman Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Papua
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Sambo juga menepis isu tak sedap
Menurut Zulpan, pemanggilaan tersebut hanya untuk mengakomodir permintaan pelapor yang ingin menyerahkan bukti-bukti baru.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved