Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar tentang 198 pesantren disebut terafiliasi dengan teroris mengundang banyak reaksi.
Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai pernyataan tersebut telah memancing polemik dan keresahan serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut Guspardi, penyebutan sebuah lembaga pesantren yang berafiliasi dengan gerakan terorisme harus benar-benar terverifikasi. Baik data, mekanisme, kriteria dan indikator dengan jelas, terukur dan akurat untuk penetapannya terafilasi gerakan atau kelompok terorisme.
"Harus benar-benar terverifikasi jangan sampai menimbulkan kegaduhan di publik," ujarnya, Selasa (1/2).
Legislator asal Sumatera Barat ini memertanyakan apakah BNPT sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian Agama sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: BNPT: Mahasiswa dan Generasi Muda Rentan Terpapar Radikal Terorisme
Apalagi berdasarkan data dari Kementrian Agama jumlah pondok pesantren di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 27.722, sementara yang dikatakan BNPT pesantren yang terafiliasi terorisme sebanyak 198.
"Artinya jumlahnya hanya lebih kurang 0,7%. Tetapi akibat pernyataan Kepala BNPT tersebut telah membuat resah masyarakat serta berdampak akan merugikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam," tegasnya.
Lebih lanjut anggota komisi II DPR ini menilai, akan lebih bijak saat BNPT melakukan upaya preventif dengan melakukan dialog dan berdiskusi lebih dengan Kementrian Agama, komunitas pesantren serta ormas islam lainnya dalam mencegah tumbuhnya bibit-bibit terorisme di lingkungan pondok pesantren.
Untuk itu, BNPT harus membuka dan menjelaskan secara rinci tentang data dan daftar nama 198 pesantren yang diduga terindikasi gerakan terorisme kepada masyarakat luas.
"Keterbukaan dan transparansi dapat menciptakan suasana nyaman, damai rasa aman bagi masyaraka dan menghindari timbul sikap saling curiga yang dapat memicu keresahan dan kegaduhan," imbuhnya.
Dari total 198 pesantren, 11 di antaranya terafiliasi dengan Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI) dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS, ujar Boy Rafli.
Hal ini juga penting agar jangan timbul prasangka dari masyarakat terhadap BNPT, sebagai badan anti teroris telah mengeneralisir pondok pesantren dan menimbulkan dugaan adanya framing negatif yang sengaja ditujukan kepada lembaga pendidikan pesantren itu sendiri.
"Sampaikan saja secara terbuka dan transparan, jangan ragu-ragu," tukasnya. (Sru/OL-09).
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved