Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, BNPT Perlu Libatkan Asosiasi Pesantren 

Cahya Mulyana
31/1/2022 21:46
198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, BNPT Perlu Libatkan Asosiasi Pesantren 
ILustrasi Terorisme(MI/Tim Grrafis)

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, ada 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris dalam dan luar negeri. Untuk mengatasinya Pengurus Wilayah (PW) Asosisasi Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta meminta BNPT bekerja sama dengan asosiasi pesantren. 

"Asosisasi pesantren memiliki data base tentang pesantren-pesantren yang berada dalam koordinasinya dan kebanyakan pengurus RMI juga pengasuh dan atau pengajar pesantren. Jadi, kami, RMI, berkepentingan untuk menjadi pihak yang dikonfirmasi BNPT," kata Ketua PW Asosisasi Pesantren NU Jakarta Rakhmad Zailani Kiki dalam keterangannya, Senin (31/1). 

Menurut dia, asosiasi pesantren perlu ddiajak oleh BNPT untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Tujuannya guna mendalami lebih lanjut dari hasil penelitian BNPT menyangkut 198 pesantren terafiliasi dengan jaringan teroris. 

Target lainnya, kata dia, untuk meredam keresahan pengasuh dan atau pengajar pesantren. 

"Juga orang tua santri yang khawatir anaknya masuk di salah satu pesantren terafilifasi organisasi teroris,” ujarnya. 

Baca juga : Satkar Ulama Siap Perjuangkan Aspirasi ke Golkar

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi data yang melibatkan asosiasi pesantren menguntungkan BNPT. Sebab langkah itu dapat menangkal stigma tentang subyektivitas dan tuduhan Islamophobia kepada BNPT. 

Selain melibatkan asosisasi pesantren, kata dia, BNPT juga perlu melibatkan majelis masyayikh. Keberadaan dan kewenangan majelis masyayikh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. 

Para pengurusnya yang sangat berkompeten mengurus pesantren juga telah dikukuhkan oleh Kementerian Agama. Berlandaskan pada aturan itu sepatutnya BNPT bergandengan tangan dengan majelis masyayikh dan asosiasi pengurus pesantren untuk mengatasi teroris. 

"Karena kewenangan mengurus dan mengevaluasi pesantren memang ada di majelis masyayikh juga. Jadi, BNPT jangan jalan sendiri. BNPT juga harus menghormati dan patuh kepada UU Pesantren,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya