Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW Nilai Pernyatan Jaksa Agung Bertentangan dengan UU Tipikor

Putra Ananda
28/1/2022 16:30
ICW Nilai Pernyatan Jaksa Agung Bertentangan dengan UU Tipikor
Jaksa Agung saat Raker dengan Komisi II, Kamis (27/1).(Antara )

PENELITI Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penghapusan hukuman tindak pidana bagi pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 4 UU Tipikor mengatur pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sama sekali tidak menghapuskan dipidananya pelaku kourpsi.

"Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan hukuman, bukan malah tidak ditindak," kata Kurnia," saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/1).

Kurnia mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Burhanuddin terkait penghapusan hukuman pidana bagi para pelaku korupsi nominal di bawah Rp50 juta. Menurutnya, pengembalian dana hasil praktik korupsi hanya bisa dijadikan dasar sebagai peringanan tuntutan hukuman.

"Bukan malah tidak ditindak sama sekali," ujarnya.

Pernyataaan Jaksa Agung yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi diyakini ICW akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi. Pelaku korupsi mendapat legalitas dalam tanda kutip untuk mengambil uang negara maksimal Rp50 juta.

"Kami tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung," tuturnya.

Baca juga: Anggaran Sidang Lebih Besar Ketimbang Kerugian Korupsi Skala Kecil

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, akan ada budaya korupsi baru jika kebijakan penghapusan hukuman pidana bagi koruptor bernilai kecil betul-betul dilakukan. Dalam tindak pidana korupsi, kerugian mesti dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya pada jumlah kerugian negara berdasarkan uang yang hilang.

“Ini bukan soal uang yang dicuri saja, tapi juga soal akibat lain yang ditimbulkan. Misalnya, ada kehidupan sosial dengan budaya korupsi akibat dari kejahatan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Burhanuddin mengatakan agar tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Jika memang demikian maka Feri menyebut setiap orang akan berlomba-lomba mengambil uang hingga Rp 50 juta.

“Jika koruptor Rp 50 juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama Rp 50 juta tidak (dianggap) korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” papar Feri.

Jika praktek ini dibiarkan, Feri khawatir sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat akan hancur. Ia lantas mempertanyakan pernyataan Burhanuddin tersebut. Menurutnya pernyataan itu tidak sepatutnya dilontarkan.

“Sebagai aparat penegak hukum, pernyataan itu harusnya tidak tersampaikan, bahkan harusnya tidak terlintas dalam alam pikiran seorang jaksa agung,” katanya.

Diketahui Burhanuddin menyatakan mekanisme pengembalian uang untuk tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta merupakan upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Burhanuddin mencontohkan, mekanisme itu dapat diterapkan pada kasus pidana korupsi terkait dana desa. Tapi ia menjelaskan mekanisme itu hanya diterapkan untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya