Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penegakan hukum kasus korupsi berskala kecil. Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta bisa dilakukan dengan cara pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif.
Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, biaya persidangan perkara korupsi selama enam bulan sebesar Rp200 juta. Artinya, anggaran untuk menyidangkan perkara lebih besar ketimbang kerugian korupsi skala kecil.
"Yang sering dikeluhkan kalau nilai kerugian negaranya relatif kecil misalnya senilai Rp50 juta, padahal untuk menyidangkan kasusnya saja minimal dibutuhkan anggaran sampai dengan Rp200 juta," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
"Ini kan menjadi persoalan juga," sambungnya.
Barita menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, Kejaksaan dinilai perlu memberikan masukan untuk membangun hukum yang berkualitas, efisien, bermanfaat, dan berkeadilan.
Untuk dapat merelisasikan wacana Jaksa Agung, Barita menyebut koordinasi dan supervisi dengan Inspektorat perlu dijalankan secara efektif.
"Jadi efektifkan koordinasi dan suspervisi Kejaksaan terhadap Inspektorat. Kalau tidak mau kembalikan kerugian negara, pecat dan proses hukum singkat," tandasnya.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak Sosial
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1), Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta akan dilakukan secara selektif dan memperhatikan dampak sosial di masyakarat.
"Peraturannya sudah ada. Peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada di kita, tapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
Sepanjang pengetahuannya, belum ada perkara korupsi skala kecil yang selesai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Belum ada yang (sudah) sampai tingkat dik (penyidikan), di-SP3 gitu. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di Inspektorat, ya di penyelidikan," pungkasnya. (P-5)
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved