Jumat 28 Januari 2022, 15:05 WIB

Anggaran Sidang Lebih Besar Ketimbang Kerugian Korupsi Skala Kecil

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Anggaran Sidang Lebih Besar Ketimbang Kerugian Korupsi Skala Kecil

Antara
Jaksa Agung saat Raker dengan Komisi II, Kamis (27/1).

 

KOMISI Kejaksaan (Komjak) sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penegakan hukum kasus korupsi berskala kecil. Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta bisa dilakukan dengan cara pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif.

Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, biaya persidangan perkara korupsi selama enam bulan sebesar Rp200 juta. Artinya, anggaran untuk menyidangkan perkara lebih besar ketimbang kerugian korupsi skala kecil.

"Yang sering dikeluhkan kalau nilai kerugian negaranya relatif kecil misalnya senilai Rp50 juta, padahal untuk menyidangkan kasusnya saja minimal dibutuhkan anggaran sampai dengan Rp200 juta," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).

"Ini kan menjadi persoalan juga," sambungnya.

Barita menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, Kejaksaan dinilai perlu memberikan masukan untuk membangun hukum yang berkualitas, efisien, bermanfaat, dan berkeadilan.

Untuk dapat merelisasikan wacana Jaksa Agung, Barita menyebut koordinasi dan supervisi dengan Inspektorat perlu dijalankan secara efektif.

"Jadi efektifkan koordinasi dan suspervisi Kejaksaan terhadap Inspektorat. Kalau tidak mau kembalikan kerugian negara, pecat dan proses hukum singkat," tandasnya.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak  Sosial

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1), Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta akan dilakukan secara selektif dan memperhatikan dampak sosial di masyakarat.

"Peraturannya sudah ada. Peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada di kita, tapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.

Sepanjang pengetahuannya, belum ada perkara korupsi skala kecil yang selesai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Belum ada yang (sudah) sampai tingkat dik (penyidikan), di-SP3 gitu. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di Inspektorat, ya di penyelidikan," pungkasnya. (P-5)

Baca Juga

DOK.MI

Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 06 Juni 2023, 17:06 WIB
MASYARAKAT Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu...
BPMI Setpres

28,5 Persen Warga Jatim Kurang Puas dengan Kinerja Presiden

👤Faishol Taselan 🕔Selasa 06 Juni 2023, 16:59 WIB
WARGA Jawa Timur menilai kinerja Presiden Joko Widodo kurang memuaskan. Itu terungkap dari hasil survei yang dikeluarkan Surabaya...
MI/Susanto

Anies, Ganjar, dan Prabowo Kokoh 3 Besar Capres di Jatim

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 06 Juni 2023, 16:56 WIB
Tiga nama bakal calon presiden (capres), Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan masih kokoh di tiga besar di Jawa Timur....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya