Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penegakan hukum kasus korupsi berskala kecil. Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta bisa dilakukan dengan cara pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif.
Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, biaya persidangan perkara korupsi selama enam bulan sebesar Rp200 juta. Artinya, anggaran untuk menyidangkan perkara lebih besar ketimbang kerugian korupsi skala kecil.
"Yang sering dikeluhkan kalau nilai kerugian negaranya relatif kecil misalnya senilai Rp50 juta, padahal untuk menyidangkan kasusnya saja minimal dibutuhkan anggaran sampai dengan Rp200 juta," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
"Ini kan menjadi persoalan juga," sambungnya.
Barita menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, Kejaksaan dinilai perlu memberikan masukan untuk membangun hukum yang berkualitas, efisien, bermanfaat, dan berkeadilan.
Untuk dapat merelisasikan wacana Jaksa Agung, Barita menyebut koordinasi dan supervisi dengan Inspektorat perlu dijalankan secara efektif.
"Jadi efektifkan koordinasi dan suspervisi Kejaksaan terhadap Inspektorat. Kalau tidak mau kembalikan kerugian negara, pecat dan proses hukum singkat," tandasnya.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak Sosial
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1), Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta akan dilakukan secara selektif dan memperhatikan dampak sosial di masyakarat.
"Peraturannya sudah ada. Peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada di kita, tapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
Sepanjang pengetahuannya, belum ada perkara korupsi skala kecil yang selesai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Belum ada yang (sudah) sampai tingkat dik (penyidikan), di-SP3 gitu. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di Inspektorat, ya di penyelidikan," pungkasnya. (P-5)
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved