Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBALIAN kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian perkara korupsi harus memperhatikan dampak sosial.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak semua kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian ke negara.
"Maksudnya (di bawah) Rp50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa. Jadi itu diperhitungkan juga," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat gitu," sambung Febrie.
Di samping dampak langsung ke masyarakat, aspek lain yang harus diperhatikan adalah praktik rasuah di bawah Rp50 juta tidak menjadi rutinitas. Ia mencontohkan jaksa tetap akan mengusut korupsi berupa penyerahan setoran sebesar Rp10 juta, jika dilakukan secara terus menerus.
"Rp10 juta tapi kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan nggak mungkin juga (dihentikan). Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita," jelas Febrie.
Meski sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, korupsi di bawah Rp50 juta bukannya tanpa hukuman. Febrie menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait soal penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian.
"Tentunya ini ada koordiansi juga apakah ini pengenaan hukuman disiplin ya, kepegawaian. Jadi itu tidak terputus bahwa itu di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, dihentikan," tandasnya.
Penjelasan Febrie itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/1). Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung. (P-5)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved