Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBALIAN kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian perkara korupsi harus memperhatikan dampak sosial.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak semua kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian ke negara.
"Maksudnya (di bawah) Rp50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa. Jadi itu diperhitungkan juga," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat gitu," sambung Febrie.
Di samping dampak langsung ke masyarakat, aspek lain yang harus diperhatikan adalah praktik rasuah di bawah Rp50 juta tidak menjadi rutinitas. Ia mencontohkan jaksa tetap akan mengusut korupsi berupa penyerahan setoran sebesar Rp10 juta, jika dilakukan secara terus menerus.
"Rp10 juta tapi kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan nggak mungkin juga (dihentikan). Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita," jelas Febrie.
Meski sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, korupsi di bawah Rp50 juta bukannya tanpa hukuman. Febrie menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait soal penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian.
"Tentunya ini ada koordiansi juga apakah ini pengenaan hukuman disiplin ya, kepegawaian. Jadi itu tidak terputus bahwa itu di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, dihentikan," tandasnya.
Penjelasan Febrie itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/1). Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung. (P-5)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved