Jumat 28 Januari 2022, 11:05 WIB

Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak  Sosial

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak  Sosial

Dok. Youtube Kejaksaan
ilustrasi

 

PENGEMBALIAN kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian perkara korupsi harus memperhatikan dampak sosial.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak semua kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian ke negara.

"Maksudnya (di bawah) Rp50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa. Jadi itu diperhitungkan juga," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat gitu," sambung Febrie.

Di samping dampak langsung ke masyarakat, aspek lain yang harus diperhatikan adalah praktik rasuah di bawah Rp50 juta tidak menjadi rutinitas. Ia mencontohkan jaksa tetap akan mengusut korupsi berupa penyerahan setoran sebesar Rp10 juta, jika dilakukan secara terus menerus.

"Rp10 juta tapi kalau dia terus menerus kayak berupa setoran kan nggak mungkin juga (dihentikan). Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita," jelas Febrie.

Meski sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, korupsi di bawah Rp50 juta bukannya tanpa hukuman. Febrie menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait soal penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian.

"Tentunya ini ada koordiansi juga apakah ini pengenaan hukuman disiplin ya, kepegawaian. Jadi itu tidak terputus bahwa itu di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan, dihentikan," tandasnya.

Penjelasan Febrie itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/1). Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung. (P-5)

Baca Juga

Rumgapres

Meski Akui Cawe-cawe Jokowi Janji tidak Gunakan Perangkat Negara

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:57 WIB
Jokowi berjanji tidak akan menggunakan perangkat...
BPMI Setpres

Di Hadapan Wartawan, Jokowi Akui Dirinya Cawe-cawe untuk 2024

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya bakal tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu)...
MI/M. Irfan

Komisi II DPR-Kemendagri Setujui PKPU Regulasi Kampanye Hingga Pemungutan Suara

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 29 Mei 2023, 21:36 WIB
Kemudian, rancangan PKPU tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Terakhir, rancangan PKPU tentang dana kampanye pemilihan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya