Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pascaekstradisi, Indonesia-Singapura Harus Punya Kesamaan Pandang

Tri Subarkah
26/1/2022 16:27
Pascaekstradisi, Indonesia-Singapura Harus Punya Kesamaan Pandang
Ilustrasi kerja sama Indonesia-Singapura(Dok MI)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengapresiasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diteken Selasa (25/1). Menurutnya, hal itu adalah langkah awal untuk memulangkan dan memproses hukum para buronan yang bersembunyi di Singapura, khususnya buronan kasus tindak pidana korupsi.

Namun, Hibnu juga mengingatkan Indonesia dan Singapura memiliki sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, praktik memulangkan buronan di lapangan tidak semudah dibayangkan meski kedua negara telah memiliki perjanjian ekstradisi.

"Pertanyaannya sejauh mana Singapura mau membantu Indonesia? Karena hukum Indonesia kan beda dengan Singapura," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut Hibnu, perjanjian ekstradisi tak selalu berjalan mulus dalam praktiknya. Ia mencontohkan meski telah memiliki perjanjian dengan Australia, Indonesia sempat kesulitan memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan.

 Baca juga: Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, Kerja Kejagung Dipermudah

Saat itu, Indonesia sudah mengupayakan proses ekstradisi Adrian sejak 2005. Namun, Pengadilan Tinggi Australia baru mengabulkan permohonan Indonesia pada 2013. Berkaca dari pengalaman itu, Hibnu berharap Indonesia dan Singapura bisa membangun kesamaan cara pandang terkait proses ekstradisi.

"Betul-betul harus ada suatu kesamaan pandang yang sama, karena hukum yang berbeda tadi. Tapi ini langkah awal, mudah-mudahan Singapura tidak seperti Australia," ujarnya.

Selain memulangkan buronan, Hibnu juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi bisa bermanfaat untuk mengejar aset mereka di Singapura. Keefektifitasan perjanjian itu dengan penyitaan aset buronan di Singapura, lanjutnya, perlu didukung dengan kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Perjanjian ekstradisi ini suatu modal utama. Ini kan sebenarnya suatu kebersamaan dalam melihat suatu kerja sama terkait dengan tersangka, terdakwa, terpidana, aset, dan sebagainya. Jadi luas, memang bagus," tutur Hibnu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya