Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengapresiasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diteken Selasa (25/1). Menurutnya, hal itu adalah langkah awal untuk memulangkan dan memproses hukum para buronan yang bersembunyi di Singapura, khususnya buronan kasus tindak pidana korupsi.
Namun, Hibnu juga mengingatkan Indonesia dan Singapura memiliki sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, praktik memulangkan buronan di lapangan tidak semudah dibayangkan meski kedua negara telah memiliki perjanjian ekstradisi.
"Pertanyaannya sejauh mana Singapura mau membantu Indonesia? Karena hukum Indonesia kan beda dengan Singapura," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Hibnu, perjanjian ekstradisi tak selalu berjalan mulus dalam praktiknya. Ia mencontohkan meski telah memiliki perjanjian dengan Australia, Indonesia sempat kesulitan memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan.
Baca juga: Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, Kerja Kejagung Dipermudah
Saat itu, Indonesia sudah mengupayakan proses ekstradisi Adrian sejak 2005. Namun, Pengadilan Tinggi Australia baru mengabulkan permohonan Indonesia pada 2013. Berkaca dari pengalaman itu, Hibnu berharap Indonesia dan Singapura bisa membangun kesamaan cara pandang terkait proses ekstradisi.
"Betul-betul harus ada suatu kesamaan pandang yang sama, karena hukum yang berbeda tadi. Tapi ini langkah awal, mudah-mudahan Singapura tidak seperti Australia," ujarnya.
Selain memulangkan buronan, Hibnu juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi bisa bermanfaat untuk mengejar aset mereka di Singapura. Keefektifitasan perjanjian itu dengan penyitaan aset buronan di Singapura, lanjutnya, perlu didukung dengan kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Perjanjian ekstradisi ini suatu modal utama. Ini kan sebenarnya suatu kebersamaan dalam melihat suatu kerja sama terkait dengan tersangka, terdakwa, terpidana, aset, dan sebagainya. Jadi luas, memang bagus," tutur Hibnu.(OL-5)
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kerja sama yang dibahas antara lain meliputi program pelatihan bersama untuk atlet junior dan senior, peningkatan kualitas wasit dan juri.
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan, meliputi berbagai bidang, sesuai dengan best practices dan tipologi masing-masing daerah.
Indonesia for the World adalah ruang belajar global yang menyatukan kepedulian, aksi, dan inovasi.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved