DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyambut baik ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Menurutnya, perjanjian itu akan memudahkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai aparat penegak hukum.
"Kami sangat senang, itu mempermudah kami," aku Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (25/1) malam.
Dengan ditekennya perjanjian ekstradisi, pihaknya akan dengan mudah mengamankan tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.
"Ekstradisi ini terkait dengan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, terpidana," jelasnya.
Kendati demikian, Supardi mengungkap tidak ada buronan tersangka kasus korupsi yang saat ini berada di Singapura. Lebih lanjut, ia juga menekankan ekstradisi itu tidak terkait dengan penyitaan aset tersangka yang disembunyikan di Singapura.
"Aset itu MLA (mutual legal assistance) terkait dengan kerja sama di dalam proses hukum. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," pungkasnya.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara sepakat untuk mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (Tri/OL-09)