Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyambut baik ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Menurutnya, perjanjian itu akan memudahkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai aparat penegak hukum.
"Kami sangat senang, itu mempermudah kami," aku Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (25/1) malam.
Dengan ditekennya perjanjian ekstradisi, pihaknya akan dengan mudah mengamankan tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura.
"Ekstradisi ini terkait dengan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, terpidana," jelasnya.
Kendati demikian, Supardi mengungkap tidak ada buronan tersangka kasus korupsi yang saat ini berada di Singapura. Lebih lanjut, ia juga menekankan ekstradisi itu tidak terkait dengan penyitaan aset tersangka yang disembunyikan di Singapura.
"Aset itu MLA (mutual legal assistance) terkait dengan kerja sama di dalam proses hukum. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," pungkasnya.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara sepakat untuk mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (Tri/OL-09)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved