Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diduga Lakukan Praktik Perbudakan, Bupati Langkat Mesti Dihukum Berat

Andhika prasetyo
25/1/2022 20:21
Diduga Lakukan Praktik Perbudakan, Bupati Langkat Mesti Dihukum Berat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KANTOR Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan yang dilakukan tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Jika terbukti benar, kami pastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (25/1).

Sesuai ketentuan peraturan perundangan, aksi perbudakan Perangin melanggar KUHP serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Ia pun berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan.

Baca juga: 30 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dipulangkan

“Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat di tengah zaman modern seperti sekarang ini,” ucapnya.

Dugaan praktik perbudakan terkuak setelah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Trangan (OTT) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (18/1) lalu.

Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan tersangka, masyarakat menemukan adanya kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Parangin.

Diduga, sekitar 40 orang pernah dikerangkeng dan diperlakukan layaknya budak di rumah Bupati Langkat tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang lalu melaporkan ke Komnas HAM. Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi” tandas Jaleswari.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya