Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan yang dilakukan tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Jika terbukti benar, kami pastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (25/1).
Sesuai ketentuan peraturan perundangan, aksi perbudakan Perangin melanggar KUHP serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.
Ia pun berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan.
Baca juga: 30 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dipulangkan
“Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat di tengah zaman modern seperti sekarang ini,” ucapnya.
Dugaan praktik perbudakan terkuak setelah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Trangan (OTT) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (18/1) lalu.
Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan tersangka, masyarakat menemukan adanya kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Parangin.
Diduga, sekitar 40 orang pernah dikerangkeng dan diperlakukan layaknya budak di rumah Bupati Langkat tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang lalu melaporkan ke Komnas HAM. Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi” tandas Jaleswari.(OL-4)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved