Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

30 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dipulangkan

Siti Yona Hukmana
25/1/2022 16:06
30 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dipulangkan
ilustrasi kerangkeng manusia(medcom.id)

POLISI mengecek langsung kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Sebanyak 30 orang yang ditemukan di dalam ruangan penuh jeruji besi itu dipulangkan.

"Sebanyak 30 orang sudah dikembalikan ke keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri telah menyarankan keluarga untuk membawa ke pusat rehabilitasi yang resmi.

"Tapi orangtua membawa ke rumahnya," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk tim untuk menyelidiki kerangkeng manusia itu. Tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut), intelijen, dan stakeholder terkait langsung mengecek ke rumah pribadi Terbit.

Baca juga: Taufik Basari: Usut Tuntas Temuan Kerangkeng Manusia

Polisi menemukan kerangkeng manusia seluas 6x6 meter di bangunan seluas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar. Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun, saat pengecekan hanya ditemukan 30 orang.

"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.

Pengelola mengeklaim puluhan orang dititipkan di tempat itu untuk menjalani rehabilitasi. Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Selama rehab, puluhan orang itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tidak diberi upah karena dalam pembinaan. Hanya, dipastikan mereka diberi makanan.

Polisi masih menelusuri terkait dugaan perbudakan di kerangkeng tersebut. Hasil temuan, bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat. Bangunan bak penjara itu tidak terdaftar serta, tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang. Pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.

"Yang jelas tempat itu ilegal, kalau ilegal berarti tidak boleh," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya