Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyebut Indonesia kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2021 tidak signifikan.
Pasalnya, Indonesia hanya naik satu skor dari 37 pada 2020 menjadi 38 pada 2021. Peringkat itu menempatkan Indonesia di ranking 96 dari 180 negara yang disurvey.
"Dilihat dari jumlah skornya kenaikan itu menunjukkan tidak ada perbaikan yang berarti," ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (25/1).
Apalagi, lanjutnya, pada 2020 skor IPK Indonesia terjun bebas dibanding 2019, yakni 40. Meski mengapresiasi adanya peningkatan, Zaenur menyebut laporan IPK Indonesia berdasarkan Transperancey International 2021 itu masih menunjukkan stagnasi. Bahkan skor 38 menyamai capaian Indonesia berdasarkan laporan 2018.
"Indonesia gagal untuk dapat rebound memperbaiki posisi dari 37, kembali misalnya setidak-tidaknya ke 40," katanya.
Baca juga : Moeldoko: Naiknya IPK Masih Dibayangi Maraknya Suap Birokrasi dan Politik Uang
Lebih lanjut, ia menyoroti naikknya skor IPK Indonesia didongkrak oleh indikator terkait ekonomi seperti Global Insight yang naik 12 poin; World Economic Forum EOS naik 7 poin; dan IMD World Competitiveness Yearbook.
Sedangkan indikator penyusun IPK lainnya yang berkaitan dengan demokrasi mengalami penurunan. Zaenur menyebut buruknya demokrasi telah menyebabkan kinerja lembaga pengawasan terhadap kekuasaan menjadi tumpul. Dengan demikian, kekuasaan yang tidak cukup terkontrol disebutnya berujung korup.
"Kalau Indonesia mau memperbaiki IPK secara signifikan, maka salah satu caranya memperbaiki iklim demokrasi, menjaga kebebasan berbicara, menjaga hak-hak rakyat dalam mengawasi pemerintahan," papar Zaenur.
"Juga menjamin independensi lembaga pengawas khususnya seperti KPK agar dapat mengawasi jalannya kekuasaan dengan baik," tandasnya. (OL-7)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Indonesia masih berada di kubangan korupsi meski ada peningkatan dalam Corruption Perception Index.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menegaskan meski meningkat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah rata-rata global.
Selama ini upaya penengakan hukum selalu menjadi faktor pemberat dalam korupsi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Setelah revisi UU KPK pada 2019, pemberantasan korupsi berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
KETUA Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera tidak puas dengan skor Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved