Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN harus menangani perkara kekerasan seksual secara komprehensif dengan dasar memberikan keadilan bagi korban. Korps Bhayangkara tidak boleh terpaku pada laporan sebab kekerasan seksual bukan delik aduan.
Kemudian kepolisian tidak boleh pasif dengan dalih laporan dugaan kekerasan seksual seperi yang dialami gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun di Kota Serang, Banten, telah dicabut. Sebab pencabutan laporan bisa terjadi akibat ancaman dari para pelaku terhadap korban maupun keluarganya.
"Ketika laporan dicabut tentu diklaim korban maupun keluarganya pilihan lebih baik untuk menghindari tindak kekerasan lebih besar lagi. Yang perlu diselidiki sebab pencabutan laporannya apakah benar terdapat potensi ancaman," ujar Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih kepada Media Indonesia, Minggu (23/1).
Ia mengatakan kepolisian patut menyelidiki penyebab pencabutan laporan kasus ini. Para pelaku harus diberikan pasal berlapis ketika terbukti mengancam korban atau keluarganya untuk menarik laporan.
Baca juga : Pemindahan Pusat Pemerintahan masih Dikaji
"Dalam penanganan kasus kekerasan seksual memang harus ditangani secara luas. Termasuk ketika korban mencabut laporan. Meskipun ini bukan delik aduan dan seharusnya terus dilanjutkan pengungkapannya hingga tuntas," tugasnya. .
Ia juga mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual menuntut negara hadir. Tentunya negara perlu mengeluarkan kebijakan yabg mempunyai keberpihakan kepada korban, dari mulai pengaduan, penanganan, hingga pemulihan.
"RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mempunyai semangat tersebut justru hingga saat ini belum dan kunjung disahkan. Padahal itu setelah bertahun-tahun diadvokasi oleh kelompok masyarakat sipil," keluhannya.
Menurut dia, negara melalui perangkatnya berikut DPR harus segera memberikan perhatian serius kepada RUU TPKS. "Dapat dilihat bahwa mengenai kekerasan seksual, kebijakan RUU TPKS ini menjadi hal yang genting untuk disahkan dan hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-7)
Sinar Mas Land menyelenggarakan bazar minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat di Banten dan Bogor
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan program Sekolah Gratis menjadi prioritas utama. Lebih dari 60 ribu siswa di 801 sekolah swasta telah merasakan manfaatnya.
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved