Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPOLISIAN harus menangani perkara kekerasan seksual secara komprehensif dengan dasar memberikan keadilan bagi korban. Korps Bhayangkara tidak boleh terpaku pada laporan sebab kekerasan seksual bukan delik aduan.
Kemudian kepolisian tidak boleh pasif dengan dalih laporan dugaan kekerasan seksual seperi yang dialami gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun di Kota Serang, Banten, telah dicabut. Sebab pencabutan laporan bisa terjadi akibat ancaman dari para pelaku terhadap korban maupun keluarganya.
"Ketika laporan dicabut tentu diklaim korban maupun keluarganya pilihan lebih baik untuk menghindari tindak kekerasan lebih besar lagi. Yang perlu diselidiki sebab pencabutan laporannya apakah benar terdapat potensi ancaman," ujar Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih kepada Media Indonesia, Minggu (23/1).
Ia mengatakan kepolisian patut menyelidiki penyebab pencabutan laporan kasus ini. Para pelaku harus diberikan pasal berlapis ketika terbukti mengancam korban atau keluarganya untuk menarik laporan.
Baca juga : Pemindahan Pusat Pemerintahan masih Dikaji
"Dalam penanganan kasus kekerasan seksual memang harus ditangani secara luas. Termasuk ketika korban mencabut laporan. Meskipun ini bukan delik aduan dan seharusnya terus dilanjutkan pengungkapannya hingga tuntas," tugasnya. .
Ia juga mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual menuntut negara hadir. Tentunya negara perlu mengeluarkan kebijakan yabg mempunyai keberpihakan kepada korban, dari mulai pengaduan, penanganan, hingga pemulihan.
"RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mempunyai semangat tersebut justru hingga saat ini belum dan kunjung disahkan. Padahal itu setelah bertahun-tahun diadvokasi oleh kelompok masyarakat sipil," keluhannya.
Menurut dia, negara melalui perangkatnya berikut DPR harus segera memberikan perhatian serius kepada RUU TPKS. "Dapat dilihat bahwa mengenai kekerasan seksual, kebijakan RUU TPKS ini menjadi hal yang genting untuk disahkan dan hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-7)
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Kopi Banten bangkit berkat gerakan petani muda, dukungan komunitas, dan perhatian pemerintah daerah terhadap potensi kopi lokal.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Terdapat 11 titik pemberhentian di Jakarta dan 13 titik di Banten dalam perjalanan rute ini.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved