Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN harus menangani perkara kekerasan seksual secara komprehensif dengan dasar memberikan keadilan bagi korban. Korps Bhayangkara tidak boleh terpaku pada laporan sebab kekerasan seksual bukan delik aduan.
Kemudian kepolisian tidak boleh pasif dengan dalih laporan dugaan kekerasan seksual seperi yang dialami gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun di Kota Serang, Banten, telah dicabut. Sebab pencabutan laporan bisa terjadi akibat ancaman dari para pelaku terhadap korban maupun keluarganya.
"Ketika laporan dicabut tentu diklaim korban maupun keluarganya pilihan lebih baik untuk menghindari tindak kekerasan lebih besar lagi. Yang perlu diselidiki sebab pencabutan laporannya apakah benar terdapat potensi ancaman," ujar Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih kepada Media Indonesia, Minggu (23/1).
Ia mengatakan kepolisian patut menyelidiki penyebab pencabutan laporan kasus ini. Para pelaku harus diberikan pasal berlapis ketika terbukti mengancam korban atau keluarganya untuk menarik laporan.
Baca juga : Pemindahan Pusat Pemerintahan masih Dikaji
"Dalam penanganan kasus kekerasan seksual memang harus ditangani secara luas. Termasuk ketika korban mencabut laporan. Meskipun ini bukan delik aduan dan seharusnya terus dilanjutkan pengungkapannya hingga tuntas," tugasnya. .
Ia juga mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual menuntut negara hadir. Tentunya negara perlu mengeluarkan kebijakan yabg mempunyai keberpihakan kepada korban, dari mulai pengaduan, penanganan, hingga pemulihan.
"RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mempunyai semangat tersebut justru hingga saat ini belum dan kunjung disahkan. Padahal itu setelah bertahun-tahun diadvokasi oleh kelompok masyarakat sipil," keluhannya.
Menurut dia, negara melalui perangkatnya berikut DPR harus segera memberikan perhatian serius kepada RUU TPKS. "Dapat dilihat bahwa mengenai kekerasan seksual, kebijakan RUU TPKS ini menjadi hal yang genting untuk disahkan dan hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-7)
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved