Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bupati Langkat Diduga Mematok 2 Tarif Berbeda untuk Pengerjaan Proyek

Candra Yuri Nuralam
20/1/2022 05:03
Bupati Langkat Diduga Mematok 2 Tarif Berbeda untuk Pengerjaan Proyek
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Terbit diduga mematok harga untuk pengerjaan proyek di Langkat.

"Dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Ghufron mengatakan Terbit dibantu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar untuk menarik uang ke calon rekanan di Langkat. Proyek yang dimainkan dalam kasus ini ada di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Mengatur Proyek Bersama Saudara Kandung

Salah satu rekanan yang sudah mendapatkan proyek dari hasil pemufakatan jahat ini adalah pihak swasta Muara Perangin Angin. Dia mendapatkan paket dengan nilai proyek mencapai Rp4,3 miliar.

"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui perusahaan milik tersangka ISK (Iskandar)," tutur Ghufron.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.

Atas perbuatannya, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya