Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Sebut Kejahatan Siber Banyak Dilakukan Napi

Siti Yona Hukmana
19/1/2022 10:00
Polri Sebut Kejahatan Siber Banyak Dilakukan Napi
Ilustrasi(Medcom)

POLRI mengungkap kasus tindak pidana siber yang kerap terjadi di Indonesia. Ternyata, tindak pidana itu banyak dilakukan narapidana (napi) di balik jeruji besi.

"Tindak pidana siber itu banyak dilakukan warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019. Jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020, dan 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).

Ramadhan mengatakan para tersangka leluasa menggunakan ponsel ataupun alat komunikasi di dalam penjara. Setidaknya, ada 10 kasus penipuan oleh napi melalui media sosial (medsos) yang diungkap Bareskrim dalam empat tahun terakhir.

Baca juga: Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Menjadi Pejabat Publik

Modus operandi 10 kasus tersebut berbeda-beda. Namun, kata Ramadhan, ke-10 kasus itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, hingga pengancaman.

Ramadhan mengungkapkan, salah satu kasus dilakukan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan berinisial TR. Napi itu memeras korban anak di bawah umur dengan konten asusila atau bernuansa pornografi.

Modusnya, TR mengajak anak di bawah umur melakukan video call yang ujungnya memaksa korban membuat konten pornografi. Kemudian, korban diperas untuk memberikan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.

"Korban merasa takut, malu. Maka, korban-korbannya itu mentransfer sejumlah uang," ujar Ramadhan.

Kasus lain juga terungkap dilakukan oleh narapidana berinisial DS yang mendekam di Lapas Tebing Tinggi, Sumatra Selatan. Ia mengelola akun seolah-olah milik perempuan cantik untuk memikat perhatian laki-laki di medsos.

Modusnya serupa dengan yang dilakukan TR. Yakni mengajak korban melakukan video call hingga akhirnya berujung pemerasan.

Ada pula napi kasus narkoba, AAS yang menyamar menjadi anggota polisi menipu korban perempuan berinisial RO. AAS mengajak RO berkenalan dan komunikasi intens di WhatsApp.

Komunikasi yang semakin akrab itu membuat korban masuk perangkap. AAS mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

Korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening pelaku hingga mencapai Rp400 juta. Polisi belum mengungkap lapas tempat AAS mendekam. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan narapidana Lapas IIA Bulak Kapal Bekasi, Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Siborong-borong, Lapas Sibolga, dan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Napi DA di Lapas Kelas II A Kuningan, Jawa Barat dilaporkan sebanyak 12 kali pada Mei-Agustus 2020. Kasus yang dilaporkan sama, yakni terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami menceritakan kasus yang paling baru, tapi kami menyampaikan bahwa kejahatan yang dilakukan warga binaan itu banyak," ungkap Ramadhan.

Ramadhan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan lapas atau perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait kasus-kasus penggunaan alat elektronik tersebut. 

Penyelidikan penggunaan telepon genggam di dalam sel kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ramadhan menyebut Polri hanya menangani terkait pelanggaran UU ITE. Setiap kepolisian daerah (Polda) di sejumlah wilayah Indonesia diminta berkoordinasi dengan pihak lapas mengusut kasus tindak pidana siber tersebut.

"Tidak mungkin kita melakukan pemeriksaan tanpa koordinasi, misalnya wilayah a, polres atau polda ketika melakukann penyelidikan pasti melakukan koordinasi, supaya tidak terulang kembali," ujar jenderal bintang satu itu.

Para napi yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya