Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRI mengungkap kasus tindak pidana siber yang kerap terjadi di Indonesia. Ternyata, tindak pidana itu banyak dilakukan narapidana (napi) di balik jeruji besi.
"Tindak pidana siber itu banyak dilakukan warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019. Jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020, dan 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Ramadhan mengatakan para tersangka leluasa menggunakan ponsel ataupun alat komunikasi di dalam penjara. Setidaknya, ada 10 kasus penipuan oleh napi melalui media sosial (medsos) yang diungkap Bareskrim dalam empat tahun terakhir.
Baca juga: Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Menjadi Pejabat Publik
Modus operandi 10 kasus tersebut berbeda-beda. Namun, kata Ramadhan, ke-10 kasus itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, hingga pengancaman.
Ramadhan mengungkapkan, salah satu kasus dilakukan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan berinisial TR. Napi itu memeras korban anak di bawah umur dengan konten asusila atau bernuansa pornografi.
Modusnya, TR mengajak anak di bawah umur melakukan video call yang ujungnya memaksa korban membuat konten pornografi. Kemudian, korban diperas untuk memberikan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.
"Korban merasa takut, malu. Maka, korban-korbannya itu mentransfer sejumlah uang," ujar Ramadhan.
Kasus lain juga terungkap dilakukan oleh narapidana berinisial DS yang mendekam di Lapas Tebing Tinggi, Sumatra Selatan. Ia mengelola akun seolah-olah milik perempuan cantik untuk memikat perhatian laki-laki di medsos.
Modusnya serupa dengan yang dilakukan TR. Yakni mengajak korban melakukan video call hingga akhirnya berujung pemerasan.
Ada pula napi kasus narkoba, AAS yang menyamar menjadi anggota polisi menipu korban perempuan berinisial RO. AAS mengajak RO berkenalan dan komunikasi intens di WhatsApp.
Komunikasi yang semakin akrab itu membuat korban masuk perangkap. AAS mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang.
Korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening pelaku hingga mencapai Rp400 juta. Polisi belum mengungkap lapas tempat AAS mendekam. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan narapidana Lapas IIA Bulak Kapal Bekasi, Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Siborong-borong, Lapas Sibolga, dan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Napi DA di Lapas Kelas II A Kuningan, Jawa Barat dilaporkan sebanyak 12 kali pada Mei-Agustus 2020. Kasus yang dilaporkan sama, yakni terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami menceritakan kasus yang paling baru, tapi kami menyampaikan bahwa kejahatan yang dilakukan warga binaan itu banyak," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan lapas atau perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait kasus-kasus penggunaan alat elektronik tersebut.
Penyelidikan penggunaan telepon genggam di dalam sel kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ramadhan menyebut Polri hanya menangani terkait pelanggaran UU ITE. Setiap kepolisian daerah (Polda) di sejumlah wilayah Indonesia diminta berkoordinasi dengan pihak lapas mengusut kasus tindak pidana siber tersebut.
"Tidak mungkin kita melakukan pemeriksaan tanpa koordinasi, misalnya wilayah a, polres atau polda ketika melakukann penyelidikan pasti melakukan koordinasi, supaya tidak terulang kembali," ujar jenderal bintang satu itu.
Para napi yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. (OL-1)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Jumlah ancaman siber yang meniru ChatGPT meningkat sebesar 115% dalam empat bulan pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 177 file.
Dengan GTA, Minecraft, dan Call of Duty sebagai gim yang paling banyak dieksploitasi, jelas bahwa penjahat dunia maya secara aktif mengikuti tren gim untuk mencapai target mereka.
Maskapai Qantas mengalami serangan siber yang menyasar sistem layanan pelanggan milik pihak ketiga.
Selain aksi militer konvensional, perang Iran-Israel kini telah merambah ranah digital, bank menjadi salah satu target serangan.
Kaspersky menemukan 251.931 upaya pengiriman malware atau file berbahaya yang disamarkan dengan nama-nama judul anime.
Fokus ancaman global telah bergeser dari medan perang fisik menuju ruang digital. Serangan siber kini tidak lagi terbatas pada pembobolan data atau gangguan terhadap sistem keuangan semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved