KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar mengaku didatangi polisi di kediamannya pada pagi ini, Selasa (18/1).
"Fatia dan Haris didatangi empat-lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," papar Wakil Koordinator KontraS, Rivan Lee Ananda, Selasa (18/1).
Rivan menyebut keduanya mau dibawa ke Polda Metro Jaya dengan alasan untuk pemeriksaan. Namun, kata Rivan, Fatia menolak.
Fatia dan Haris pun bakal langsung datang ke Polda jam 11.00 WIB. Sementara ada satu mobil polisi bakal mengikuti mobil yang ditumpangi keduanya.
"Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini. Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi," paparnya.
Saat ini, lanjut Rivan, Fatia dan Haris sedang menuju Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya masing-masing.
Seperti diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut juga mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.
"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut.
Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.
"Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang 'diomongin' juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut. (Ykb/OL-09)