Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap

Candra Yuri Nuralam
13/1/2022 23:48
KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud(Instagram @abdulgafurmasud)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022. Dia terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (13/1).

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima Abdul Gafur, Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Mereka semua diyakini bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara . Dalam tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta. "Serta sejumlah barang belanjaan di bawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu, 12 Januari 2022. Sejumlah pihak terjaring oleh tim satuan tugas OTT tersebut.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya